Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Maulana Yusup PT. ANIMO RESTO PRIMERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maulana Yusup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakMaulana Yusup
Tergugat
NoNama
1PT. ANIMO RESTO PRIMERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM;

3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Mujigae Resto milik Tergugat, yaitu 20 februari 2015;

4.    Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali  Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Mujigae Resto milik Tergugat;


5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;

6.    Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);


7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak