Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 22,999,999.72,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tujuh Dua Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 22,999,999.72,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tujuh Dua Rupiah) terhitung sejak tanggal 07 Desember 2023 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |