Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
898/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Muhammad Rizki Zaelani Bin Maya Cahyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 898/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5089/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rizki Zaelani Bin Maya Cahyana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-880/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RIZKI ZAELANI Bin MAYA CAHYANA

NIK

:

3204290801920010.

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 08 Januari 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Muara Rt.003/001 Kel. Banjaran Wetan Kec. Banjaran Kab. Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 Agustus 2025 s/d 25 September 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI ZAELANI Bin MAYA CAHYANA, pada tanggal 15 Oktober 2024 s/d 8 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun tahun 2024 s/d tahun 2025, bertempat di Kantor PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRI yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.718 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya