Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.ARIF RAHMAN
2.DEDE KURNIA
3.HENDRA AGUNG SULISTYONO
4.RONI
5.GUGUN NOVIANA
6.SALIYAH
7.NENDRA KUSTIARA PUTRA
8.SAINDAH
9.MARYANIH
10.AJI WAHYUDI
PT Sarana Karya Masindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 229/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. PRIMAIR
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran atas Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Pasal 81 angka 28 Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2023 jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran atas Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai sekaligus atas kekurangan pembayaran upah Para Penggugat dari upah minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2023, selama periode bulan Januari sampai dengan Desember 2023 dengan total keseluruhannya berjumlah Rp 269.722.500,- (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan perincian masing – masing Penggugat sejumlah sebagai berikut :
      1. Terhadap Penggugat 1 (Arif Rahman) sebesar Rp 25.268.400,- (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
      2. Terhadap Penggugat 2 (Dede Kurnia) sebesar Rp 23.882.400,- (dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
      3. Terhadap Penggugat 3 (Hendra Agung Sulistyono) sebesar Rp 22.868.400,- (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
      4. Terhadap Penggugat 4 (Roni) sebesar Rp 21.960.900,- (dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah);
      5. Terhadap Penggugat 5 (Gugun Noviana) sebesar Rp 28.065.900,- (dua puluh delapan juta enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
      6. Terhadap Penggugat 6 (Saliyah) sebesar Rp 17.826.900,- ( tujuh belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
      7. Terhadap  Penggugat 7 (Nendra Kustiara Putra) sebesar Rp 30.465.900,- (tiga puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
      8. Terhadap Penggugat 8 (Saindah) sebesar Rp 29.871.900,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
      9. Terhadap Penggugat 9 (Maryanih) sebesar Rp 30.660.900,- (tiga puluh juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah); dan
      10. Terhadap Penggugat 10 (Aji Wahyudi) sebesar Rp 38.850.900,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah).
    5. Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 Undang-Undang No 6 Tahun 2023
    6. Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021
    7. Menyatakan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja nomor 0017/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 1 (Arif Rahman); surat nomor 0013/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 2 (Dede Kurnia); surat nomor 007/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 3 (Hendra Agung Sulistyono); surat nomor 003/ADM-SKD/SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 4 (Roni); surat nomor 0012/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 5 (Gugun Noviana); surat nomor 006/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 6 (Saliyah); surat nomor 002/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 7 (Nendra Kustiara Putra); surat nomor 005/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 8 (Saindah); surat nomor 009/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada Penggugat 9 (Maryanih) dan surat nomor 0014/ADM-SKD/ SKM/PHK/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 kepada  Penggugat 10 (Aji Wahyudi), adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum oleh karenanya menjadi tidak  sah dan batal demi hukum.
    8. Menyatakan surat keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat, yakni  surat nomor 001/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 1 (Arif Rahman); surat nomor 004/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 2 (Dede Kurnia); surat nomor 010/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 3 (Hendra Agung Sulistyono); surat nomor 003/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 4 (Roni); surat nomor 009/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 5 (Gugun Noviana); surat nomor 014/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 6 (Saliyah); Terhadap surat nomor 002/ADM- SKDPHK/SKM/XII/2023 Penggugat 7 (Nendra Kustiara Putra); surat nomor 013/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 8 (Saindah); surat nomor 012/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 9 (Maryanih) dan surat nomor 006/ADM-SKDPHK/SKM/XII/2023 Terhadap Penggugat 10 (Aji Wahyudi) adalah tidak  sah dan batal demi hukum.
    9. Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat, yakni  Penggugat 1 (Arif Rahman), Penggugat 2 (Dede Kurnia), Penggugat 3 (Hendra Agung Sulistyono), Penggugat 4 (Roni), Penggugat 5 (Gugun Noviana), Penggugat 6 (Saliyah), Penggugat 7 (Nendra Kustiara Putra), Penggugat 8 (Saindah), Penggugat 9 (Maryanih) dan Penggugat 10 (Aji Wahyudi) adalah tidak  sah dan batal demi hukum.
    10. Menghukum Tergugat memanggil kembali secara tertulis dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada bagian dan jabatannya semula tanpa mengurangi hak – hak yang diterima sebelumnya;
    11. Menghukum Tergugat membayar Secara Tunai sekaligus Hak atas upah terhadap Para Penggugat selama Para Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat terhitung bulan Januari 2024 sampai dengan gugatan ini diajukan (November 2024) dengan jumlah keseluruhan sebesar  Rp 574.118.930,- (lima ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah), dengan perincian masing-masing Penggugat sejumlah Rp 5.219.263,- x 11 bulan = Rp 57.411.893,- (lima puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
    12. Menghukum Tergugat membayar Secara Tunai sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 dengan jumlah keseluruhan sebesar  Rp 52.192.630,- (lima puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah), dengan perincian masing-masing Penggugat sejumlah Rp 5.219.263,- .
    13. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat;
      1.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri klas IA bandung ,yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami  mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak