Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1181/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
Paulus Johan anak dari Bun Kin Liung (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1181/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7162/M.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1139/BDUNG/12/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

PAULUS JOHAN Anak dari BUN KIN LIUNG (Alm.)

NIK

:

3273030701650004

Tempat lahir

:

Bangka

Umur/tanggal lahir

:

60 Tahun / 07 Januari 1965

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perum Dian Permai Jl. Dian Sakti N.9/3 Rt.006/012 Kel. Babakan Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 November 2025 s/d 12 Desember 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

08 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa PAULUS JOHAN Anak dari BUN KIN LIUNG (Alm), pada sekira bulan Januari 2022 s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di di kantor TREEPOLY OFFSET & PRINTING (tempat produksi plastik) Jl. Caringin No. 252 A Kel. Babakan kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

​

Pihak Dipublikasikan Ya