Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KARAWANG
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDS-02/KRWG/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama
|
:
|
NAWOTO alias TOTO Bin KASBAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kudus
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
52 tahun / 25 Mei 1973
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Simargalih III Rt.06/01 Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta/Tani (Sekretaris Gapoktan GKTMTB)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
2.
|
Nama
|
:
|
AGUS ALI AKHSAN Bin NOERHOLIQ
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jombang
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
65 tahun / 13 Agustus 1960
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perum Bumi Telukjambe D/93 Rt.03/05 Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh/Tani (Anggota Gapoktan GKTMTB)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
3.
|
Nama
|
:
|
MUHAMMAD YUNUS Bin AMBO WELA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
42 tahun / 04 Spril 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Simargalih IV Rt.06/01 Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani (Anggota Gapoktan GKTMTB)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Rutan Polda Jabar
- Penuntut Umum : tanggal 16 September 2025 sampai dengan 05 Oktober 2025 di Rutan Kelas 1 Bandung
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa I NAWOTO alias TOTO Bin KASBAN selaku Sekretaris Umum Gapoktan GKTMTB, Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN Bin NOERHOLIQ selaku Bendahara Gapoktan GKTMTB, Terdakwa III MUHAMMAD YUNUS Bin AMBO WELA selaku Anggota Gapoktan GKTMTB bersama-sama dengan saksi ANTONIUS SUTEJO Bin SARDI selaku Ketua Gapoktan GKTMTB, saksi BUDIONO Bin SARIMO selaku Humas Gapoktan GKTMTB, saksi MUHAMMAD DARWIS alias MISEU Bin MANSYUR selaku Anggota Gapoktan GKTMTB, saksi ENDI Bin RAMIN (alm) selaku Anggota Gapoktan GKTMTB (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ARIS WIYONO (Almarhum) selaku Pembina Gapoktan GKTMTB yang masing-masing disebut sebagai pengurus Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Mingse Wahyu Purnama Nomor 17 tanggal 27 Nopember 2020 alamat Kantor Jalan Kertabumi No.49B Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Kota Kabupaten Karawang, pada sekitar bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Simargalih III Rt.06/01 Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010, bertanggal 01 Desember 2010, Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Kementerian Ketenagakerjaan pada Dirjen BINAPENTA ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : SP DIPA-026.04.1.451139/2020, tanggal 12 November 2019 pada mata anggaran Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kesempatan kerja dengan total Nilai Anggaran sebesar Rp. 727.199.543.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Salah satu bentuk kegiatannya yaitu bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak covid-19 di bidang Ketenagakerjaan bagi 1.932 Kelompok Usaha yang tersebar di Indonesia ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTK dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan SK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Jaring Pengaman Sosial Tahun 2020, dalam penjabarannya pada BAB II PELAKSANAAN huruf (f) mengenai Bentuk dan Jumlah Bantuan Pemerintah, ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam bentuk uang yang diberikan kepada kelompok masyarakat. Bantuan Wirausaha Baru diberikan dalam pagu berdasarkan alokasi APBN kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja yang ditetapkan oleh Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per paket ;
- Bahwa maksud dan tujuan dengan adanya kegiatan pelaksanaan dan pencairan bantuan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di bidang Ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat pada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTK dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI yang bersumber dari Anggaran Jaring Pengaman Sosial APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Surat Keputusan Dirjen PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan setengah menganggur (bab I huruf A) ;
- Bahwa mekanisme pengajuan atau permohonan menerima dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI tersebut adalah :
- Masyarakat mendaftarkan diri untuk dibentuk kelompok wirausaha sebagai penerima dana bantuan berikut persyaratan yang harus dipenuhi ;
- Tim melakukan input data masyarakat yang terkena dampak COVID-19 untuk di masukan dalam data best Pusdatin ;
- Tim melakukan verifikasi data terhadap kelompok masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan ;
- Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SK tentang kelompok wirausaha yang sudah lolos verifikasi yang selanjutnya layak untuk diberikan dana bantuan ;
- Data kelompok wirausaha yang sudah tercantum dalam SK selanjutnya dapat mencairkan dana tersebut di Bank BRI yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang sudah tercantum dalam SP2D.
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima dana bantuan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) sebagai berikut ;
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk ;
- Warga Negara Indonesia yang terdampak COVID-19 ;
- Tergabung dalam suatu kelompok masyarakat dengan ketentuan sbb ;
- Beranggotakan 20 orang ;
- Dipimpin oleh seorang ketua ;
- Pembentukanya diketahui oleh kepala desa/lurah/camat atau kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
- Bahwa sebelum para kelompok wira usaha baru menerima dana bantuan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh TIM verifikasi berupa verifikasi data sebagaimana Keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor : 3/22821/HK.01.02/VIII/2020, tanggal 26 Agustus 2020 tepatnya pada Ketetapan ke 3 (tiga) berbunyi ;
- Tim Verifikasi sebagaimana Diktum ke satu bertugas ;
- Melakukan verifikasi data Penerima Bantuan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, dan Peningkatan Wirausaha dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 di Bidang Ketenagakerjaan ;
- Melaporkan hasil Verifikasi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, dan Peningkatan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 di Bidang Ketenagakerjaan.
- Bahwa mekanisme pencairan dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI hingga diterima oleh masing-masing kelompok tani berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) dalam mekanisme ini dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan administrasi sebagai dalam rangka Penanganan Dampak CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) berikut ;
-
- Penetapan Surat Keputusan Penerima Bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) ;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program Bantuan JPS sesuai dengan Output oleh ketua lembaga/kelompok ;
- Pembukaan rekening kegiatan dilakukan oleh Direktorat PPKK melalui Bank pemerintah yang ditunjuk.
- Bahwa Pengambilan Bantuan dana dari Kemenaker RI berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) melalui Bank yang ditunjuk untuk kelompok masyarakat yang mendapat alokasi kegiatan wirausaha baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- Surat Keputusan Penepatan Bantuan Pemerintah Kegiatan Wirausaha Baru diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK (copy) ;
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program Bantuan JPS sesuai dengan output oleh Ketua Lembaga/kelompok (copy) ;
- KTP Ketua Kelompok Masyarakat (asli dan copy) ;
- Surat Keterangan Pembentukan Kelompok (asli dan copy) ;
- Apabila Ketua Kelompok Masyarakat berhalangan hadir maka harus membuat surat kuasa dari kelompok masyarakat dengan tandatangan ketua kelompok masyarakat bermaterai Rp. 6.000,- dan menunjukan KTP ketua kelompok masyarakat (asli dan copy).
- Bahwa sekira pada bulan Juli 2020 mereka Terdakwa I. NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II. AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III. MUHAMAD YUNUS bersama-sama dengan Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI serta ARIS WIYONO (Almarhum) mengajukan permohonan dana bantuan pemerintah dalam Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan Peningkatan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terjadi di Wilayah Kabupaten Karawang pada Dirjen BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI APBN T.A 2020, awalnya saudara ARIS WIYONO (Almarhum) datang ke rumah Terdakwa I NAWOTO Als TOTO kemudian saudara ARIS WIYONO (Almarhum) memanggil Terdakwa II MUHAMAD YUNUS untuk datang kerumah Terdakwa I NAWOTO Als TOTO dimana saat itu saudara ARIS WIYONO (Almarhum) mempunyai informasi adanya bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Penciptaan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Dampak COVID-19 di Bidang Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 ;
- Bahwa atas informasi dari saudara ARIS WIYONO (almarhum) selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD YUNUS melakukan pengecekan di internet melalui website Kementerian Tenaga Kerja RI dengan alamat web www.kemenaker.com dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar informasi tersebut ada ;
- Kemudian selanjutnya Terdakwa I NAWOTO Als TOTO menginformasikan berita tersebut kepada para Petani yang ada di wilayah Hutan terkait dengan adanya dana bantuan dari Pemerintah tersebut yang data-datanya sudah disiapkan oleh saudara ARIS WIYONO (almarhum) ;
- Setelah itu Terdakwa III MUHAMAD YUNUS membuat daftar nama-nama kelompok untuk 50 (lima puluh) Kelompok Wira Usaha (KWU) dengan jumlah masing-masing anggota kelompok sebanyak 20 (dua puluh) orang terdiri dari 1 Ketua Kelompok,1 Bendahara dan 18 Anggota Kelompok Usaha, Kemudian Terdakwa III MUHAMAD YUNUS membuat daftar nama-nama kelompok tersebut atas inisiatif dari Saudara ARIS WIYONO (almarhum) dibantu oleh Terdakwa I NAWOTO alias TOTO dan Saksi MUHAMAD DARWIS dengan cara diketik didalam Laptop milik GKTMTB yang disimpan oleh Terdakwa I NAWOTO Als TOTO ;
- Bahwa sumber data nama-nama 50 (lima puluh) kelompok wira usaha tersebut didapat dari saudara ARIS WIYONO (almarhum) berupa foto copy Kartu Keluarga yang didapat dari nama-nama organisasi STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) yang sekarang bernama Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB);
- Bahwa awal mula terbentuknya pengurus Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) mulanya bernama organisasi Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) yang berdiri pada tahun 2014, dan pada tahun 2017 organisasi STTB berubah nama menjadi gabungan kelompok tani yaitu GKTMTB berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 27 November 2020 dari Notaris MINGSE WAHYU PURNAMA, S.H.,M.Kn yang beralamat di Jalan Kertabumi No. 49 B Karawang Kulon Kecamatan Karawang Kota Kabupaten Karawang dengan susunan pengurus :
-
-
-
- Dewan Pembina : Aris Wiyono (almarhum)
- Ketua Umum : Antonius Sutejo (Ketua KWU Indigovera)
- Sekretaris Umum : Nawoto Alias Toto
- Sekretaris 2 : Budiono (Ketua KWU Kaliandra)
- Bendahara : Agus Ali AKHSAN
- Anggota 1 : Endi Bin Ramin
- Anggota 2 : Muhammad Yunus (Ketua KWU )
- Anggota 3 : Muhammad Darwis
- Bahwa proses penyusunan 50 (lima puluh) nama kelompok, ketua kelompok, anggota kelompok, dan surat keterangan pembentukan kelompok wirausaha baru dari kepala desa tidak didasarkan atas inisiatif oleh masing-masing kelompok KWU yang merupakan anggota dari para anggota organisasi STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) tersebut, melainkan dirancang dan dilaksanakan oleh saudara ARIS WIYONO (Almarhum), Terdakwa I NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III MUHAMAD YUNUS, saksi ANTONIUS SUTEJO, saksi BUDIONO, saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan saksi ENDI yang merupakan pengurus / anggota Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) yang diketuai oleh Sdr. MAMAN dan Sdr. ARIS WIYONO (Alm) sebagai Dewan Pembina dan Terdakwa I NAWOTO Alias TOTO sebagai Sekretaris, selain itu dokumen sumber yang digunakan oleh saudara ARIS WIYONO (Almarhum) untuk menyusun anggota kelompok menggunakan dokumen kependudukan (salinan Kartu Keluarga/KTP) begitupun pencantuman nama anggota kelompok KWU tersebut tanpa sepengetahuan pihak para anggota organisasi STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) bersangkutan.
- Bahwa setelah proses penyusunan 50 (lima puluh) nama kelompok, ketua kelompok, anggota kelompok selesai diketik kemudian oleh Terdakwa III MUHAMAD YUNUS diusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja RI sebagaimana program yang ada dalam website dengan cara Terdakwa III MUHAMAD YUNUS menghubungi pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu saksi EVI FATIMAH selaku PPNPN Non PNS yang bertugas dalam bidang adminsitrasi pada Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI dan setelah itu Terdakwa III MUHAMAD YUNUS memberikan seluruh proposal berupa usulan pengajuan dana bantuan pemerintah untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja melalui peningkatan wira usaha baru dalam rangka penanganan masyarakat yang terdampak covid-19 sebanyak 50 (lima puluh) bundel kepada saudara ARIS WIYONO (almarhum) yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja RI.
- Bahwa daftar nama 50 (lima puluh) Kelompok Wira Usaha Baru (KWU) yang diusulkan yaitu :
No
|
Nama Desa
|
Nama Kelompok
|
Ketua Kelompok
|
Orang Yang Mengurusnya
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
01
|
Desa Bengle
|
Kelompok Usaha Kebun Cempedak
|
Aan Saepul Ansor
|
Muhamad Yunus
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Jeruk Nipis
|
Ahmad Nur Latif
|
Sendiri
|
|
|
|
|
|
02
|
Desa Karangligar
|
Kelompok Usaha Petani Jahe
|
Budi Raharjo
|
Muhamad Yunus
|
|
|
|
|
|
03
|
Desa Margakaya
|
Kelompok Usaha Kebun Akasia
|
Abdul Azis
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Indigovera
|
Antonius Sutejo
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Produksi Arang
|
Warni
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Cabai
|
Remiyati
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Jagung
|
Kukuh Panji Prasetyo
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Jarak
|
Alimar Sigalingging
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Kacang
|
Yuli Astuti
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Kaliandra
|
Budiono
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Klengkeng
|
Ego Jecka Denanda
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Lengkuas
|
Tugiman
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Pisang
|
Iqbal Aji Pangestu
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Sayur Mayur
|
Efno Sunardi Sitanggang
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Singkong
|
Remaja Raya Saragih
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Ternak Bebek
|
Rahmadani
|
Budiono
|
|
|
Kelompok Usaha Porang
|
Moh. Sidik
|
Budiono
|
|
|
|
|
|
04
|
Desa Margamulya
|
Kelompok Usaha Odot
|
Dedi Tarmedi
|
Sendiri
|
|
|
|
|
|
05
|
Desa Parungmulya
|
Kelompok Usaha Agro Wisata Buah
|
Nawoto
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Jengkol
|
Ocim
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Lada
|
Herman
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Limo
|
Ajiji
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Mangga
|
Endi
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Nanas
|
Herwin
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Pepaya
|
Rosdiana
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Pete
|
Ence
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Rambutan
|
Apuh
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Salam
|
Nasin Erlangga Saputra
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Sawo
|
Natasya Pradana Novi Fajri
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Jeruk Peras
|
Muhhamad Darwis
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Pupuk Kompos
|
Suparman
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Padi
|
Sarinan
|
Endi
|
|
|
Kelompok Usaha Ternak Kambing
|
Muhamad Yunus
|
Endi
|
|
|
|
|
|
06
|
Desa Pinayungan
|
Kelompok Usaha Kebun Alpukat
|
Iin Aryani
|
Sendiri
|
|
|
|
|
|
07
|
Desa Sukaluyu
|
Kelompok Usaha Tani Sereh
|
Tio Gugun Habeahan
|
Sendiri
|
|
|
Kelompok Usaha Ternak Kelinci
|
Agus Ali Akhsan
|
Sendiri
|
|
|
|
|
|
08
|
Desa Tamanmekar
|
Kelompok Usaha Kebun Lemon
|
Rohanim
|
Madsuhadi
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Kopi
|
Surya Susanto
|
Madsuhadi
|
|
|
Kelompok Usaha Ubi Jalar
|
Madsuhadi
|
Madsuhadi
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Sengon
|
Angga Wanda Permana
|
Madsuhadi
|
|
|
|
|
|
09
|
Desa Telukjambe
|
Kelompok Usaha Perikanan
|
Rasino
|
Muhamad Yunus
|
|
|
|
|
|
10
|
Desa Wadas
|
Kelompok Usaha Temu Lawak
|
Inan Mulyana
|
Budiono
|
|
|
|
|
|
11
|
Desa Wanajaya
|
Kelompok Usaha Madu Lebah
|
Ernawati
|
Madhari
|
|
|
Kelompok Usaha Kebun Jambu Kristal
|
Tedi Kusnadi
|
Madhari
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Kencur
|
Anggi Gunawan
|
Madhari
|
|
|
Kelompok Usaha Tani Kunyit
|
Endang Irawan
|
Madhari
|
|
|
Kelompok Usaha Ternak Ayam
|
Acih Suwarsih
|
Madhari
|
|
|
Kelompok Usaha Ternak Domba
|
Adhi Darmawan
|
Madhari
|
|
|
Kelompok Usaha Ternak Sapi
|
Madhari
|
Madhari
|
- Bahwa penetapan Kelompok Wira Usaha yang lolos didasarkan pada hasil verifikasi oleh tim verifikasi kemenaker pada bulan Agustus 2020 atas surat keterangan pembentukan kelompok wirausaha baru (SKWU) yang telah diotorisasi/ditandatangani kepala desa meskipun lampirannya tidak mencantumkan alamat, NIK anggota kelompok sesuai yang ditetapkan dalam juknis. Atas surat keterangan desa tersebut tidak diakui dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat Desa, demikian juga ketua kelompok tidak mengakui menandatangani surat keterangan desa dimaksud.
- Bahwa setelah usulan tersebut selesai diverifikasi kemudian dilakukan dengan proses penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Direktorat Jenderal BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan calon penerima bantuan dalam hal ini adalah Kelompok Wira Usaha (KWU), dimana penandatanganan PKS dilakukan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) yaitu saksi WIDI WIJANARKO dikantor Kementerian Ketenagakerjaan RI dan setelah itu baru di tandatangani oleh masing-masing Ketua Kelompok Wira Usaha di lokasi masing- masing kelompok.
- Bahwa pada saat proses penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Saksi EVI FATIMAH diperintah oleh saksi WIDI WIJANARKO selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk bertemu dengan Ketua Kelompok Usaha yaitu Terdakwa I NAWOTO alias TOTO, kemudian pada sekitar bulan Oktober 2020 Terdakwa I NAWOTO alias TOTO mendapatkan telfon dari saksi EVI FATIMAH dengan isi pembicaraan bahwa ada berkas terkait bantuan pemerintah yang harus ditandatangani oleh para Kelompok Wira Usaha sebagai penerima bantuan ;
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi EVI FATIMAH memberitahukan melalui telepon kepada Terdakwa I NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU, saksi Terdakwa III MUHAMAD YUNUS, saudara ARIS WIYONO (Almarhum), saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO dan Saksi ENDI dan keseluruhanya selaku pengurus GKTMTB datang ke Rumah Makan Ayam Galaw keluar Pintu Tol Karawang Barat Telukjambe dan bertemu dengan saksi EVI FATIMAH dimana dalam pertemuan tersebut saksi EVI FATIMAH menjelaskan bahwa permohonan bantuan dari 50 Ketua Wira Usaha (KWU) tersebut sudah disetujui oleh pimpinan Kemenaker RI akan tetapi ada berkas Perjanijan Kerjasama (PKS) yang harus ditandatangani oleh masing-masing Kelompok Wira Usaha dan setelah itu berkas Perjanjian Kerjasama tersebut diberikan kepada saudara ARIS WIYONO Alm dan selanjutnya atas arahan saudara ARIS WIYONO Alm semuanya agar berkumpul lagi di rumah saksi MARZUKI yang berlamat di Kp. Pasir Ipis Ds. Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang yang kebetulan saksi MARZUKI adalah mertua saksi ANTONIUS SUTEJO, dan pada saat itu juga seluruh pengurus GKTMTB sekaligus sebagai Ketua KWU menandatangani berkas usulan tersebut tersebut yang terdiri dari :
-
-
-
- Perjanjian Kerjasama (PKS) penerimaan bantuan dari Pemerintah antara Kemenaker RI dan masing-masing ketua KWU sebagai penerima manfaat ;
- Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan PPK ;
- Surat Pernyataan Kesanggupan ditandatangani oleh Ketua Kelompok ;
- Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 40.000.000,- ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan PPK ;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak ditandatangani oleh Ketua kelompok ;
- Surat Keterangan Pembentukan Kelompok Wirausaha Baru ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan Kepala Desa setempat.
- Bahwa selain oleh pengurus GKTMTB dokumen PKS tersebut ditandatangani oleh masing-masing Ketua Kelompok Wirausaha Baru dengan cara pengurus mendatangi ke masing-masing rumah ketua Kelompok Wirausaha Baru untuk menginformasikan sekaligus menyuruh menandatangani berkas Perjanjian Kerjasama tersebut yang bertempat di rumah saksi MARZUKI yang beralamat di Kp. Pasir Ipis Ds. Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang ;
- Bahwa setelah berkas Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh 50 Ketua Kelompok Wirausaha Baru selanjutnya saudara ARIS WIYONO Almarhum menyuruh Terdakwa III MUHAMAD YUNUS untuk menyerahkan berkas Perjanjian Kerjasama tersebut kepada saksi EVI FATIMAH ke rumahnya di daerah Karawang.
- Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor : 3/28941/PK.03.03/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Penerima Bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Penciptaan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Dampak COVID-19 di Bidang Ketenagakerjaan. Pada Surat Keputusan tersebut sudah tercantum nomor rekening BRI para kelompok, alokasi anggaran sebanyak 50 kelompok Kelompok Wira Usaha (KWU) untuk Kabupaten Karawang, nilai paket sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)/KWU.
- Bahwa pada tanggal 20, 25, 26, 27, dan 30 November 2020 dilakukan pencairan dana bantuan oleh ketua dan bendahara kelompok KWU bertempat di BRI Cabang Karawang, dimana masing-masing Kelompok Wira Usaha menerima Rp. 39.950.000,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya hasil pencairan dana oleh para ketua kelompok KWU diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III MUHAMAD YUNUS dan saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU selaku pengurus GKTMTB, atas penyerahan tersebut Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, saksi MUHAMAD III YUNUS dan saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU hanya memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada masing-masing Ketua Kelompok Wira Usaha serta kepada masing-masing Bendahara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah kerja, dengan teknis pencairan yaitu :
- Pada bulan November 2020 bahwa dana bantuan dari Dirjen BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI yang awalnya sudah di mohonkan sudah cair dan dapat ditarik pada Bank BRI Cabang Kab. Karawang pada tanggal 26 November 2020 ;
- Selanjutnya para Ketua KWU datang ke Bank BRI Cabang Karawang yang beralamat di Jalan Tuparev No. 27 Karawang 41312 Kab. Karawang beserta Bendahara KWU ;
- Selanjutnya Ketua KWU menandatangani surat penarikan uang/aplikasi yang sudah terisi oleh petugas Bank ;
- Selanjutnya aplikasi penarikan uang tersebut diserahkan ke bagian teller dan setelah di validasi kemudian bagian teller menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing Ketua KWU selaku Nasabah sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak dicairkan/diberikan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) karena sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai saldo yang tersisa ;
- Kemudian setelah uang tersebut diterima oleh masing-masing ketua KWU dari bagian teller selanjutnya uang tersebut dibawa keluar dari Gedung Bank BRI tempat penarikan, kemudian uang tersebut dikumpulkan kepada Terdakwa III MUHAMAD YUNUS dan saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU yang sudah menunggu di Teras Kantor Bank BRI Cabang Karawang yang sudah ada meja kecil dilingkungan Kantor Bank BRI Cabang Karawang ;
- Bahwa teknis pengumpulan uang hasil penarikan dari 50 (lima puluh) KWU pada saat di Bank BRI Cabang Karawang masing-masing sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dibagi menjadi 5 (lima) kali penarikan atau 5 (lima) hari dengan waktu yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Pada tanggal 20 November 2020 sebanyak 5 (lima) Kelompok KWU sebesar Rp. 199.750.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi uangnya dibawa oleh saudara ARIS WIYONO Alm ;
- Pada tanggal 25 November 2020 sebanyak 13 (tiga belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 519.350.000,- (lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN ;
- Pada tanggal 26 November 2020 sebanyak 18 (delapan belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 719.100.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN ;
- Pada tanggal 27 November 2020 sebanyak 13 (tiga belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 519.350.000,- (lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN ;
- Pada tanggal 30 November 2020 sebanyak 1(satu) Kelompok KWU sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN.
Sehingga jumlah uang keseluruhan pencairan adalah sebesar Rp. 1.997.500.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dari nilai pencairan tersebut dibawa oleh saudara ARIS WIYONO (Almarhum) sebesar Rp. 199.750.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan yang dibawa oleh Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN sebesar Rp. 1.797.750.000,- (satu milyard tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI untuk 50 (lima puluh) Kelompok Wira Usaha Baru dikuasai oleh mereka Terdakwa I NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III MUHAMAD YUNUS, Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI dan ARIS WIYONO (almarhum), lalu dana tersebut dipertanggungjawabkan dalam bentuk kwitansi pengeluaran dan dokumen pendukung lainnya, yang dibuat sedemikian rupa hingga nilai yang dipertanggungjawabkan sama dengan yang dicairkan yaitu Rp. 39.950.000,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)/kelompok dengan jenis usaha indigofera, ternak sapi, ternak domba, pembelian Tracktor bajak. Laporan Pertangung Jawaban 50 kelompok wirausaha dirancang dan disusun oleh mereka Terdakwa I NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III MUHAMAD YUNUS, Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI dan ARIS WIYONO almarhum selaku pengurus GKTMTB, serta materi jenis Usaha yang dilaporkan berbeda dengan usulan awal masing-masing KWU.
- Adapun perbuatan mereka Terdakwa I. NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II. AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III. MUHAMAD YUNUS bersama-sama dengan Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI serta ARIS WIYONO almarhum atas dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI untuk 50 (lima puluh) Kelompok Wira Usaha telah melawan hukum dengan melakukan tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
-
-
- Pembentukan kelompok meliputi pemberian nama kelompok, jenis usaha, susunan anggota, Ketua dan Bendahara Kelompok Wirausaha Baru, bukan hasil proses inisiatif kelompok masyarakat yang bersangkutan, namun dirancang dan dibentuk oleh saudara ARIS WIYONO Alm, Terdakwa I NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III MUHAMAD YUNUS, Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI selaku pengurus GKTMTB dengan memanfaatkan identitas KK/KTP diantaranya milik anggota organisasi STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) ;
- Materi dan format SKWU tidak sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan yaitu tanpa nomor surat, pada lampiran daftar anggota tidak mencantumkan uraian rencana kegiatan, tidak mencantumkan NIK dan alamat seluruh anggota kelompok ;
- Pihak ketua kelompok tidak mengakui telah menandatangan berkas SKWU dimaksud;
- Pihak aparat desa tidak mengakui SKWU yang diterbitkan tanpa nomor surat, namun mengakui menerbitkan SKWU periode September - November 2020 dengan format sesuai juknis dan bernomor dinas ;
- Hasil pencairan dana bantuan program sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)/kelompok tidak digunakan untuk usaha kelompok penerima bantuan KWU, namun diserahkan kepada saudara ARIS WIYONO Alm, Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III MUHAMAD YUNUS, saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU selaku pengurus GKTMTB ;
- Ketua dan Bendahara kelompok yang digunakan identitasnya masing-masing menerima Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah pengawalan dari pengurus GKMTB ;
- Dana hasil pencairan dari 50 KWU sebesar Rp. 1.997.500.000,- (satu miliar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikuasai oleh pengurus GKTMTB, dan penggunaanya dilaporkan untuk kegiatan usaha diluar yang diperjanjikan antara Kemenaker RI dengan ketua KWU ;
- Laporan Pertanggung Jawaban dan berkas pendukung pengeluaran/pembelian disusun dan dilaporkan oleh Terdakwa III MUHAMAD YUNUS pada bulan Mei - Juni 2021 dengan materi tidak sesuai dengan PKS dan ketentuan dalam juknis.
- Bahwa perbuatan mereka Terdakwa I. NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II. AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III. MUHAMAD YUNUS bersama-sama dengan Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI serta ARIS WIYONO (Almarhum) telah melanggar sebagaimana ketentuan :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenaker Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 yang menyebutkan pada Pasal 2 bahwa “Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- Permenkeu No. 173/PMK.05/2016 Atas Perubahan Permenkeu No. 168/Pmk.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagai berikut ;
- Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK sesuai dengan Perjanjian Kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi ;
- laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana ;
- pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan (Pasal 21 ayat (1)).
- SK Dirjen Binapenta dan PKK No. 3/25030/HK-06/IX/2020, tanggal 07 September 2020, tentang Penunjukan Tim Verifikasi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, pada konsideran memutuskan :
- Diktum ketiga menyebutkan :
- huruf a, tim verifikasi bertugas melakukan verifikasi data penerima bantuan kegiatan padat karya, infrastruktur, padat karya produktif, dan Penciptaan wirausaha dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dibidang ketenagakerjaan.
- Huruf b. Melaporkan hasil verifikasi kegiatan padat karya, infrastruktur, padat karya produktif, dan Penciptaan wirausaha dalam rangka penanganan dampak covid 19 dibidang ketenagakerjaan.
- Diktum keempat : dalam melaksanakan tugas tim berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
- Surat Keputusan Dirjen PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan setengah menganggur (bab I huruf A).
- Kewirausahaan Kelompok masyarakat adalah kumpulan warga sebanyak 20 orang yang terdampak Covid-19 yang bersepakat membentuk kelompok dengan nama tertentu dan diketahui/disahkan oleh kepala desa/lurah/camat/kepala dinas bidang ketenagakerjaan (Bab I huruf c, angka 13).
- Ketua kelompok adalah seorang yang dipilih dari 20 orang untuk memimpin anggota kelompok dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan bantuan pemerintah untuk wirausaha baru (Bab I huruf c, angka 13).
- Tugas dan Tanggungjawab Kelompok Masyarakat adalah (Bab II huruf B).
- Menandatangani perjanjian kerja sama bantuan pemerintah dengan PPK Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja ;
- Melampirkan Surat Keterangan Kelompok yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat/Kepala Dinas.
- Calon Penerima Bantuan Wirausaha Baru adalah masyarakat yang dipandang memenuhi persyaratan (bab II huruf D), “tergabung dalam suatu kelompok yang dibuktikan dengan surat keterangan kelompok yang diketahui oleh kepala desa/lurah/camat atau kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan.”.
- Pelaksanaan kegiatan (Bab II huruf E) ;
- Bantuan berupa uang tunai dapat dibelanjakan oleh kelompok masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok (peralatan, bahan dan/atau penunjang lainnya untuk berwirausaha. Bantuan tidak diperkenankan untuk dibelanjakan diluar keperluan usaha.
- Laporan pelaksanaan kegiatan (Bab 2 huruf I) terdiri dari ;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat antara lain :
- Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana.
- Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program Bantuan JPS sesuai dengan Output.
- Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan.
- Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan.
- Dokumentasi (foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan) laporan pelaksanaan kegiatan di-upload melalui e-mail subdittkm@gmail.com atau dikirim langsung ke sekretariat PPK atau KPA.
- Pengembalian sisa anggaran kegiatan :
Jika terdapat sisa anggaran kegiatan di masing-masing rekening, maka kelompok masyarakat wajib melakukan pengembalian ke Kas Negara. Pengembalian ke Kas Negara dilakukan dengan cara menginformasikan kepada Bendahara Pusat jumlah dana yang akan di kembalikan, jenis belanja, dan nama kegiatan. Bendahara Pengeluaran Pusat akan menerbitkan bukti setor ke kas Negara yang telah diinput melalui aplikasi SIMPONI. Bukti ini nantinya akan di serahkan kepada masing-masing kelompok masyarakat untuk selanjutnya disetorkan ke Bank.
- Sanksi (Huruf J, bab II).
Apabila pelaksana kegiatan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program bantuan JPS sesuai dengan output dan tidak melaporkan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Perjanjian Kerja sama antara PPK dengan Kelompok Masyarakat penerima Materi dalam PKS antara lain menyebutkan :
- Pasal 1 angka 2 huruf b, pihak penerima bantuan berkewajiban melaksanakan bantuan program, menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan sesuai ketentuan.
- Pasal 3 Ayat (3) b. jangka waktu kegitan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember 2020.
- Pasal 4 ayat (2), penerima sanggup menerima dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana kegiatan yang disepakati.
- Pasal 6, apabila penerima Bantuan tidak melaksanakan dan melaporkan pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan PKS ini, akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pasal 7, penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran. LPJ meliputi BAST, foto/film, video kegiatan dan terhadap sisa harus menyampaikan bukti setoran ke rekening Kas Negara.
- Bahwa perbuatan mereka Terdakwa I. NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II. AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III. MUHAMAD YUNUS bersama-sama dengan Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI serta ARIS WIYONO (Almarhum) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan rincian sebagai berikut :
- Pada akhir bulan Desember 2020 Terdakwa I NAWOTO Als TOTO bersama Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN pernah menyerahkan 25 (dua puluh lima) amplop berisi uang sebesar Rp. 998.750.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) kepada saudara ARIS WIYONO Alm dan uang tersebut bersumber dari dana bantuan Pemerintah untuk 50 KWU, penyerahan uang tersebut bertempat di Depo Pertamina Plumpang Tanjung Periuk Jakarta Utara ;
- Pada tahun 2021 Terdakwa I NAWOTO Als TOTO telah menandatangani kwitansi penerimaan uang dari Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN senilai Rp. 505.750.000,- (lima ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 5 (lima) lembar, yang mana isi kwitansi tersebut seolah olah digunakan untuk pembuatan kandang Sapi, kandang Kambing dan Domba dan pembelian Tracktor, alasan Terdakwa I NAWOTO Als TOTO dengan menandatangan kwitansi tersebut agar bisa menjawab jika ada pertanyaan dari Ketua, Bendahara dan Anggota KWU bahwa dana bantuan dari Kemanker RI tersebut sudah digunakan sesuai dengan kwitansi yang telah ditandatangan oleh Terdakwa I NAWOTO Als TOTO.
- Pada bulan November 2020 Terdakwa I NAWOTO Als TOTO telah menerima upah pengawalan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saudara ARIS WIYONO (Almarhum) yang bersumber dari bagian uang pencairan milik 50 KWU.
- Pada tanggal 20 November 2020 bahwa Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN bersama-sama dengan Terdakwa III MUHAMAD YUNUS dan Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU telah menarik dan mengumpulkan uang dari hasil pencairan dana bantuan pemerintah Kemenaker RI dari sebanyak 5 (lima) Kelompok KWU sebesar Rp. 199.750.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kembali kepada saudara ARIS WIYONO Amarhum.
- Pada tanggal 25 November 2020 Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN bersama-sama dengan Terdakwa III MUHAMAD YUNUS dan Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU telah menarik dan mengumpulkan uang dari hasil pencairan dana bantuan pemerintah Kemenaker RI dari sebanyak 13 (tiga belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 519.350.000,- (lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
- Pada tanggal 26 November 2020 Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN bersama-sama dengan Terdakwa III MUHAMAD YUNUS dan Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU telah menarik dan mengumpulkan uang dari hasil pencairan dana bantuan pemerintah Kemenaker RI dari sebanyak 18 (delapan belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 719.100.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus ribu rupiah) uang tersebut disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
- Pada tanggal 30 Desember 2020 Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN telah memberikan uang kepada Saksi ENDI sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk biaya angkut bibit Tanaman Indigofera tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
- Pada tanggal 01 Januari 2021 Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN telah memberikan uang kepada Terdakwa I NAWOTO Als TOTO sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli Kajang tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
- Pada tanggal 08 Januari 2021 Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN telah memberikan uang kepada Saksi BUDIONO sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua ratus Lima Belas Juta Rupiah) untuk membeli Kambing dan Domba tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
- Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2021 Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN telah menyerahkan uang kepada saudara ARIS WIYONO Alm sebesar Rp. 471.500.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sumber uang tersebut adalah bagian dari kumpulan hasil pencairan dana bantuan pemerintah dari Kemenaker RI dari 50 KWU tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
- Terdakwa II AGUS ALI AKHSAN telah menerima uang upah pengawalan pencairan dana bantuan pemerintah dari Kemenaker RI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Pada tanggal 20 November 2020 Terdakwa III MUHAMAD YUNUS telah menerima uang upah pengawalan pencairan dana bantuan pemerintah dari Kemenaker RI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Saksi ANTONIUS menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara ARIS WIYONO Alm telah dibelikan sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor dan sapi tersebut dikelola oleh pengurus GKTMTB.
- Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa I. NAWOTO Als TOTO, Terdakwa II. AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa III. MUHAMAD YUNUS bersama-sama dengan Saksi ANTONIUS SUTEJO, Saksi BUDIONO, Saksi MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Saksi ENDI (pengurus GKTMTB) serta ARIS WIYONO (Almarhum) telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.997.500.000,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) didasarkan pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-362/PW10/5.1/2024, tanggal 8 Agustus 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru di Kabupaten Karawang pada Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan TA. 2020, dengan uraian perhitungan sebagai berikut ;
NO
|
DESA
|
JML KWU
|
NILAI ALOKASI ANGGARAN KWU
|
NILAI YANG DITARIK KWU
|
NILAI DIGUNAKAN KWU
|
NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
|
1
|
2
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|