Bahwa terdakwa Virgiawan Pratama Bin Teguh Tribandoro pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar jam 23. 45 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 bertempat di Jl. Pajajaran Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sebagian dan atau seluruhnya yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
? |