Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.Bth/2024/PN Bdg 1.MOHAMMAD IQBAL BUDIMAN
2.IKA KARTIKA
Alice Elmira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 536/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD IQBAL BUDIMAN
2IKA KARTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alice Elmira
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan bantahan Para PEMBANTAH untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para PEMBANTAH adalah Para PEMBANTAH beritikad baik, benar, tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 28 Oktober 2024, dalam perkara antara ALICE ELMIRA, sebagai Pemohon Eksekusi/Pembeli Lelang, lawan, JANDA IKA KARTIKA (seharusnya IKA KARTIKA) sebagai Termohon Eksekusi Jo. RELAAS PANGGILAN AANMANING (SURAT TERCATAT) Nomor: 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 31 Oktober 2024 Jo. RELAAS PANGGILAN AANMANING (SURAT TERCATAT) Nomor: 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 15 November 2024 beserta seluruh turunannya TIDAK SAH, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT serta terhadap pelaksanaan atas penetapan-penetapan tersebut pun tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (NON EXECUTABLE);

 

  1. Menghukum Para Turut TERBANTAH untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH melakukan upaya hukum lainnya (banding, verzet, kasasi);

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH untuk seluruhnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak