Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
447/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Kota Ide Kreatif (Direktur a.n. Bella Amelia) CV. Jaya Kusuma Mandiri (Direktur a.n. Mochamad Yasin Akbar) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 447/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dahman Sinaga,S.H.PT. Kota Ide Kreatif (Direktur a.n. Bella Amelia)
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian :
  • Tertanggal 09 Mei 2022 untuk jenis pekerjaan interior (ruang lobby, ruang kaprodi, ruang meeting, ruang studio, ruang musholla, ruang kelas dan ruang dapur dan supply/pengadaan (pintu dan partisi, kusen pintu dan water proving bitumen membrane sek. duo composite senilai Rp.263.800.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Tertanggal 09 Mei 2022 untuk jenis pekerjaan berupa perlengkapan podcast (swicher, micondenser alctron CM6, maono MH601, springless arm stand, XLR cable, headphone amplifier alctron HA4plus, kabel jack to jack @ 4m, Jack SLR @ 4m, stand camera, green screen 4x6 m, lighting + stand, smart TV sony bravia  Kd-75x80J55” + braket, kamera sony A600 kit 16-50 MM, software podcast, instalation to PC & recording) senilai Rp.114.900.000,00 (seratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Tertanggal 25 Mei 2022 untuk jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan logo, huruf dan canopy senilai Rp.118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah);
  • Tertanggal 15 Juli 2022 (addendum atas PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA CV. JAYA KUSUMA CIPTA MANDIRI DENGAN PT. KOTA IDE KREATIF tertanggal 09 Mei 2025) senilai Rp.424.800.000,00 (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  1. addendum dan/atau turunannya ADALAH SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  2. Menyatakan PENGGUGAT selaku subjek hukum beritikad baik yang telah selesai melakukan prestasi atas seluruh perjanjian kerjasama dan addendumnya a quo;
  3. Menyatakan kewajiban TERGUGAT seluruh perjanjian kerjasama dan addendumnya a quo yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah sekira senilai Rp. 657.700.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika, yang diperinci sebagai berikut :
  6. Kerugian Materiil yakni :
  • Hak PENGGUGAT atas pemenuhan prestasi seluruh perjanjian kerjasama dan addendumnya a quo, yang tidak dipenuhi oleh TERGUGAT dengan total pembayaran sebesar Rp.657.700.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Biaya memperjuangkan hak-haknya menggunakan kuasa hukum senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  1. Kerugian Immateril berupa harapan PENGGUGAT untuk memperoleh keuntungan perusahaan dan modal usaha untuk projek selanjutnya menjadi tidak terwujud dan terhambat karena Perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT sehingga mengganggu perputaran kegiatan usaha PENGGUGAT yang nilainya sulit diukur, namun dalam kesempatan ini mohon dipersamakan dengan nilai senilai Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau senilai tertentu yang menurut hakim patut dan adil;
  2. Meletakkan sita jaminan terhadap  :
  • Tanah dan bangunan setempat tereletak dan dikenal beralamat di Jl. Sarijadi Blok 12 No. 52, RT.009/RW.008, Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung;
  • Beserta harta benda milik TERGUGAT lainya yang dimohonkan secara terpisah dan merupakan satu kesatuan dalam perkara a quo;
  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan kelak terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verzet, kasasi);
  3. Menghukum dan memerintahkan Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  4. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT untuk seluruhnya.

 

Atau SUBSIDAIR;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak