Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1098/Pid.Sus/2024/PN Bdg | KETUT BUDIANTI, SH | Dwi Azis Herdianto Bin Bambang Herdianto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 1098/Pid.Sus/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3098/M.2.10/Enz.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO bersama Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat didepan SD Negeri 050 Cibiru yang beralamat di Jl. Raya Cibiru Kecamatan Cibiru Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 1,9386 (0,1138 + 1,6406 + 0,1842) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal Sdr. TORIQ (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG untuk bekerja dengannya yaitu menempel/menyimpan narkotika selanjutnya pada tanggal 04 September 2024 Sdr. TORIQ (DPO) mengirim Map (sharelock) kepada Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG kemudian Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG menuju lokasi sebagaimana yang dikirim oleh Sdr. TORIQ (DPO) yaitu di wilayah PT. Kahatex Jl. Rancaekek Kabupaten Bandung selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG kerumah kosan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG untuk merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang keseluruhannya telah berhasil Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG tempelkan yaitu disekitaran Jl. Cijawura dan di Jl. Margawangi Kota Bandung. Bahwa pada tanggal 09 September 2024 Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG kembali mengambil narkotika jenis sabu yang diketahui seberat 3 gram dan timbangan digital warna silver sesuai dengan map yang dikirim Sdr. TORIQ (DPO) yaitu di depan SD Negeri 050 Cibiru yang beralamat di Jl. Raya Cibiru Kecamatan Cibiru Kota Bandung yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam dan kantong kresek tersebut disimpan dibawah batu didalam sebuah gang yang kemudian oleh Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG narkotika jenis sabu didalam kresek tersebut direcah menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian ukuran L seberat 0,55 gram sebanyak 1 (satu) paket, ukuran S seberat 0,11 gram sebanyak 3 (tiga) paket dan ukuran M seberat 0,22 gram sebanyak 8 (delapan) paket yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tissue putih dan dibungkus dengan lakban warna biru dan dibalut lakban warna kuning dan terdapat sisa dari sabu yang telah dipaketkan tersebut yang oleh Terdakwa dimasukkan kedalam plastik bening dan disimpan didalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa, bahwa selanjutnya atas perintah Sdr. TORIQ narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban tersebut ditempel yaitu untuk ukuran L ditempel/disimpan di Jl. Cijawura Kota Bandung, ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket ditempel di Jl. Terusan Buah Batu Kota Bandung namun 1 (satu) paket masih ada ditempat dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa tempat dimana Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG menyimpan/menempel narkotika jenis sabu tersebut difoto dan dikirim kepada Sdr. TORIQ. Bahwa Terdakwa dalam mengambil tempelan, merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu tersebut mendapat upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua dengan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG yang masing-masing mendapat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 01.15 Wib bertempat dipinggir Jalan Dekat Gg. Haji Gojali Jl. Logam Kecamatan Buah Batu Kota Bandung berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi DEDI SOPANDI, S.H. dan Saksi SUTEJA FEBRIYANA dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG yang selanjutnya dibawa ke Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL218FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Nopember 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO berupa : A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1138 gram (berat netto akhir 0,1007 gram) adalah positif Narkotika, mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL221FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Nopember 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG berupa : 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus lakban warna biru masing-masing berlakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi: A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,6406 gram (berat netto akhir 1,4428 gram) 1 (satu) bungkus lakban warna biru berlakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi : B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1842 gram (berat netto akhir 0,1595 gram). adalah positif Narkotika, mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
A T A U
Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dipinggir Jl. Dekat Gang Haji Gojali Jl. Logam Kecamatan Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto awal 0,1138 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal Sdr. TORIQ (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG untuk bekerja dengannya yaitu menempel narkotika selanjutnya pada tanggal 04 September 2024 Sdr. TORIQ (DPO) mengirim Map (sharelock) kepada Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG kemudian Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG menuju lokasi sebagaimana yang dikirim oleh Sdr. TORIQ (DPO) yaitu di wilayah PT. Kahatex Jl. Rancaekek Kabupaten Bandung selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG kerumah kosan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG untuk merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang keseluruhannya telah berhasil Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG tempelkan yaitu disekitaran Jl. Cijawura dan di Jl. Margawangi Kota Bandung. Bahwa pada tanggal 09 September 2024 Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG kembali mengambil narkotika jenis sabu yang diketahui seberat 3 gram dan timbangan digital warna silver sesuai dengan map yang dikirim Sdr. TORIQ (DPO) yaitu di depan SD Negeri 050 Cibiru yang beralamat di Jl. Raya Cibiru Kecamatan Cibiru Kota Bandung yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam dan kantong kresek tersebut disimpan dibawah batu didalam sebuah gang yang kemudian oleh Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG narkotika jenis sabu didalam kresek tersebut direcah menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian ukuran L seberat 0,55 gram sebanyak 1 (satu) paket, ukuran S seberat 0,11 gram sebanyak 3 (tiga) paket dan ukuran M seberat 0,22 gram sebanyak 8 (delapan) paket yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tissue putih dan dibungkus dengan lakban warna biru dan dibalut lakban warna kuning dan terdapat sisa dari sabu yang telah dipaketkan tersebut yang oleh Terdakwa dimasukkan kedalam plastik bening dan disimpan didalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya atas perintah Sdr. TORIQ narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban tersebut ditempel yaitu untuk ukuran L ditempel/disimpan di Jl. Cijawura Kota Bandung, ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket ditempel di Jl. Terusan Buah Batu Kota Bandung kemudian tempat dimana Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG menyimpan/menempel narkotika jenis sabu tersebut difoto dan dikirim kepada Sdr. TORIQ. Bahwa Terdakwa dalam merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu tersebut mendapat upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua dengan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG yang masing-masing mendapat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 01.15 Wib bertempat dipinggir Jl. Dekat Gg. Haji Gojali Jl. Logam Kecamatan Buah Batu Kota Bandung berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi DEDI SOPANDI, S.H. dan Saksi SUTEJA FEBRIYANA dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa dan Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG yang ditemukan disaku celana yang dipakai oleh Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dan pada Saksi DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG ditemukan dirumah kosannya yang beralamat digang H. Gojali Jl. Logam Kecamatan Buah Batu Kota Bandung yaitu 1 (satu) buah kotak hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus lakban warna biru dibalut lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kasur dan 1 (satu) bungkus lakban warna biru dibalut lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu yang sebelumnya ditempel di Jl. Terusan Buah Batu selanjutnya dibawa ke Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut . ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL218FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Nopember 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO berupa : A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1138 gram (berat netto akhir 0,1007 gram) adalah positif Narkotika, mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |