Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AJENG SASKIA PRAMESWARI alias AJENG Binti RISJALI JOHAR pada tanggal 13 September 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September sampai dengan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
? |