Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Agus Supriyanto
2.Joko Priyono
PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Nomor: 90/HR/ANI/IV/2025 atas nama Agus Supriyanto dan Surat Nomor: 91/HR/ANI/IV/2025 atas nama Joko Priyono perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 2 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan  kesalahan/pelanggaran  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat bekerja kembali pada posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada masing-masing Para Penggugat atas nama Agus Supriyanto sebesar Rp 10.151.608,- (sepuluh  juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah) dan Penggugat atas nama  Joko Priyono  sebesar Rp 10.138.517,- (sepuluh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah) setiap bulan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde );
  6. Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.       

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak