Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
771/Pdt.P/2025/PN Bdg Ampraina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 771/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ampraina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki urutan kelahiran dan Perbaikan Nama orang tua dari yang semula Anak ke-2 Menjadi Anak ke-5 dan Nama Orang Tua yang Ibu Rohama saja Menjadi Anak dari Sepasang Suami Istri Bapak Ahmad Baidjuri dan Ibu Rohama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-271220240055;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Urutan Kelahiran dan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Pemohon dari urutan yang semula Anak ke-2 menjadi Anak ke-5 dan Nama Orang Tua yang semula hanya Ibu Rohama saja menjadi anak dari sepasang suami istri Bapak Ahmad Baidjuri dan Ibu Rohama Pada kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-27122024-0055, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara tergadap pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak