| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil. Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat, tehitung sejak bulan Juni 2025 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua Hutang dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |