Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1047/Pid.B/2024/PN Bdg SURYANI, SH,.MH MUHAMAD FAZAR ADITYA bin (alm) NANDANG ROCHEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1047/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2941/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAZAR ADITYA bin (alm) NANDANG ROCHEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMAD FAZAR ADITYA BIN (Alm) NANDANG ROCHEDI, pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Babakan Andir No.88/28 Rt 006 Rw 002 Kel. Padasuka Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, korban GARTIAN RANGGA PUTRA membeli dua botol Besar Minuman Beralkohol (Anggur Hijau Merk Api) di Toko Mutiara Jl. PHH Musthopa Bandung. Kemudian Korban  meminum minuman beralkohol tersebut seorang diri di emperan toko atau di tempat penjual minuman tersebut. Selanjutnya korban  membawa kedua botol minuman beralkohol tersebut kerumah Saksi Muhammad Febrianto Nugroho, dimana pada saat itu masih tersisa setengah botol besar lalu setibanya dirumah saksi Febri, terdakwa melanjutkan minum minuman beralkohol bersama Saksi Muhammad Febrianto Nugroho didalam rumahnya lalu tidak lama kemudian datang terdakwa MUHAMMAD FAJAR ADITYA yang langsung ikut bergabung minum minuman beralkohol bersama korban, namun karena malu dengan ibu kandung Saksi Febri, selanjutnya korban bersama terdakwa dan saksi Febri pergi keluar didepan rumah tepatnya di warung seblak milik kakak saksi Febri untuk mencari udara segar sambil minum kopi.
  • Bahwa selanjutnya pada saat korban sedang berbincang bincang dengan terdakwa yang mana pada saat itu korban yang dalam keadaan mabuk bertingkah dan rese sehingga memicu emosi terdakwa lalu terdakwa dalam keadaan marah langsung pulang kerumahnya dan mengambil pisau diwarung milik ibunya lalu kemudian diselipkan dipinggangnya dan setelah itu terdakwa kembali menemui korban dan meminta korban untuk membeli lagi satu botol minuman beralkohol namun korban menolak permintaan terdakwa dengan alasan sisa uang gaji sudah diserahkan kepada istri dirumah untuk keperluan sehari-hari sehingga terdakwa marah dan terjadi pertengkaran mulut, kemudian terdakwa mendorong korban hingga terjatuh terlentang, lalu terdakwa menjambak rambut bagian depan korban  dengan menggunakan tangan kirinya sambil menyuruh korban berdiri dan sembari itu tangan kanan terdakwa mencabut pisau yang diselipkan dipinggang lalu setelah korban berdiri, kemudian dari arah belakang terdakwa melingkarkan tangan kanannya dileher kiri korban lalu terdakwal menyayat leher kiri korban  sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau sehingga korban berusaha memberontak dan membalikkan badan sambil menepiskan pisau yang dipegang oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung menusuk dada korban sebanyak dua kali, menusuk bahu kanan satu kali, menyayat kening sebanyak  1 (satu) kali. Kemudian datang saksi Muhammad Febrianto Nugroho berusaha melerai sehingga korban  langsung berusaha berjalan menjauhi terdakwa, namun setelah beberapa langkah didepan kantor Balai RW tiba-tiba korban  jatuh terlentang tidak sadarkan diri akibat terlalu banyak mengeluarkan darah. Selanjutnya korban dibawa oleh Saksi Muhammad Febrianto Nugroho dan rekan-rekan korban  lainnya ke rumah Sakit Santo Yusuf  Bandung dan korban baru sadar setelah selesai menjalani operasi penyedotan darah di paru-paru.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami luka pada dahi kiri, pada bagian bibir kanan atas, leher kiri, dada kanan, lengan kiri, dan terhadap korban dilakukan rawat inap untuk ditangani dokter spesialis Bedah dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat benda tajam dan yang bersangkutan dalam bahaya maut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Visum Et Repertum nomor : 2030/X/2024 tanggal 30 September 2024 dan didukung pula dengan keterangan dokter ARY ARDIANSYAH selaku dokter pemeriksa yang menjelaskan bahwa korban mengalami LUKA BERAT dalam bahaya MAUT.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya