Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMAD AKBAR RIZJAM MAULUDIN Alias Dr. IGNATIUS Bin RIDWAN KUSMAWANSYAH pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 pukul 16.30.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Kebon Kawung Kota Bandung tepatnya di warung ST (Sehat Tentrem) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
|