Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 1.Eva Novrita BR Ginting
2.Andika Papianta Tarigan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 199/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eva Novrita BR Ginting
2Andika Papianta Tarigan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 242.728.631,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH : B.3/2104/1/2018 tanggal 23-01-2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 242.728.631.93-;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak