Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
958/Pid.B/2025/PN Bdg 1.MAYANG HARTATI, SH
2.AMBAR ARUM, SH
Riphani Nurniansyah Putri Als Phani Binti Edi Iriansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 958/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5722/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
2AMBAR ARUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riphani Nurniansyah Putri Als Phani Binti Edi Iriansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa RIPHANI NURNIANSYAH PUTRI Als PHANI BINTI EDI IRIANSYAH, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat  Jalan Cibaduyut Raya RT.02 Rw. 010 Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juli 2022  Terdakwa RIPHANI NURNIANSYAH PUTRI Als PHANI BINTI EDI IRIANSYAH yang merupakan  pegawai Honoror di Koperasi  PLN Kota Bandung memasang status di Media Sosial Whatsapp milik terdakwa dengan nomor : 082117782144 yang isinya bertuliskan : (KARENA HARI INI ADA PROYEK HARI JUMAT, SABTU DAN MINGGU YUK CARI INVESTOR AGK GEDEAN) 10.000.000,- BACK 11.000.000,- READY 10 SLOT; 20.000.000 BACK 22.000.000,- READY 5 SLOT 25.000.000,- BACK 27.500.000,- READY 5 SLOT PERMINGGU YAAA  dengan maksud untuk menarik perhatiaan orang lain, setelah terdakwa memasang status tersebut,  saksi MIA HERMAYANI yang sudah berteman dengan terdakwa cukup lama, menghubungi terdakwa via  Wa yang intinya saksi MIA HERMAYANI tertarik  dan menanyakan terkait sistem proyek tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa adalah karyawan dari PLN dan menjanjikan akan diberikan keuntungan senilai 10%-15?ngan tempo 1 minggu dan ada juga sampai 1 bulan, kemudian saksi MIA HERMAYANI melakukan investasi secara bertahap dengan cara transfer yaitu :
  • Pada tanggal 15 Juli 2022 ditransfer senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) fee 10%  senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 12 bulan dan telah dilakukan pembayaran.
  • Pada tanggal 21 Juli 2022 ditransfer senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) fee 10% senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jangka waktu 1 bulan dan telah dilakukan pembayaran.
  • Pada tanggal 02 Agustus 2022 ditransfer senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) fee 10% senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 5 tahun hanya memberikan fee selama 5 bulan sedangkan untuk modal tidak dikembalikan.
  • Bahwa sekitar awal bulan September 2022 Terdakwa Kembali membuat status di Whatsapp yang bertuliskan “ada yang mau ikutan investasi ? Fee 10% / bulan”  kemudian saksi MIA HERMAYANI tertarik Kembali karena sebelumnya saksi MIA HERMAYANI sudah menerima keuntungan dari terdakwa, dan melakukan beberapa transaksi diantaranya :
  • Pada tanggal 21 September 2022 diserahkan secara tunai (membuat surat pernyataan) senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) fee 10% senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jangka waktu 3 tahun hanya memberikan fee selama 4 bulan sedangkan untuk modal tidak dikembalikan
  • Pada tanggal 27 September 2022 ditransfer senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) fee10 % senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 1 tahun hanya memberikan fee selama 5 bulan sedangkan untuk modal tidak dikembalikan.
  • Pada tanggal 26 Januari 2023 ditransfer senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) fee 15 % senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 1 bulan modal dan keuntungan tidak dikembalikan.
  • Pada tanggal 03 Februari 2023 ditransfer senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) fee 15 % senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilakukan pengembalian beserta keuntungannya.
  • Adapun sekitar bulan Januari 2023 Terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran berupa fee kepada saksi MIA HERMAYANI bersama saksi lainnya dengan alasan bahwa untuk proyek di PLN belum cair, dimana setelah ditelusuri ternyata ada beberapa korban yang telah membayarkan sejumlah uang kepada Terdakwa diantaranya adalah sekitar 12 orang dengan cara yang sama bahwa terdakwa membutuhkan dana untuk beberapa proyek di PLN tempat terdakwa bekerja dan menjanjikan keuntungan kepada para saksi korban diantaranya :
 

 

 
         

NO

NAMA

PERHITUNGAN AWAL

REVISI LAPORAN

 

1

Mia Hermayani

 Rp   92.500.000

 Rp  104.000.000

 

2

Oktavina Mustika Dewi

 Rp   15.000.000

 Rp    15.000.000

 

3

Mirra Herawati

 Rp   10.000.000

 Rp    15.000.000

 

4

Nia Listiantini

 Rp   15.000.000

 Rp    15.000.000

 

5

Gita Distiyani

 Rp     8.000.000

 Rp      8.000.000

 

6

Adi Julio Suhardianto

 Rp   30.000.000

 Rp    30.000.000

 

7

Rina Dwi Apriani

 Rp   62.182.000

 Rp    36.900.000

 

8

Yuli Ulfah

 Rp 105.000.000

 Rp  104.850.000

 

9

Erina Risma Yanti

 Rp   15.000.000

 Rp    15.000.000

 

10

Raffina Agustina

 Rp 300.000.000

 Rp    20.500.000

 

11

Wiwit Meiningsih

 Rp   10.000.000

 Rp    10.000.000

 

12

Nia Kurniasih

 Rp   50.000.000

 Rp    48.400.000

 

13

Fransisca Gianti Barus & Meidina Adriana

 Rp   95.000.000

 Rp    95.000.000

 

TOTAL KESELURUHAN

 Rp953.682.000

 Rp 517.650.000

 

 

  • Bahwa setelah terdakwa menerima transferan atau menerima uang secara tunai dari para saksi korban maka untuk meyakinkan para korban terdakwa membuat surat perjanjian titipan uang yang ditandatangi oleh terdakwa dan menunjukan beberapa RAB (Rencana Anggaran Biaya) Fiktif kepada para korban sehingga para saksi korban semakin yakin kepada terdakwa, setelah Terdakwa menerima uang dari para saksi korban,  Terdakwa berinisiatif  dana tersebut Terdakwa simpan di rekening untuk persiapan melakukan pembayaran keuntungan yang telah disepakati sebelumnya dimana Terdakwa memberikan keuntungan kepada para korban selama 4 bulan dengan nilai berbeda dengan menggunakan uang dari para saksi korban dengan system pembayaran gali lubang tutup lubang
  • Bahwa menurut keterangan saksi HESDIN SINAGA karyawan dari PLS Persero UP 3 Bandung diketahui terdakwa bukanlah karyawan dari PLN  dan tidak ada proyek pekerjaan/ kerjasama pengadaan barang antara PT PLN (persero) Bandung dengan seorang yang Bernama RIPHANI NURNIANSYAH PUTRI (terdakwa)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi MIA HERMAYANI, saksi OKTAVINA MUSTIKA DEWI, saksi MIRRA HERAWATI, saksi WIWIT MEININGSIH, saksi NIA LISTIANTINI, saksi YULI ULFAH , dan korban lainnya  menderita kerugian sebesar Rp. 517.650.000 ( lima ratus tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-. (dua juta Lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan    terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------

 

A  T   A  U

 

Kedua :

-------- Bahwa Ia terdakwa Ia terdakwa RIPHANI NURNIANSYAH PUTRI Als PHANI BINTI EDI IRIANSYAH, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2022 sampai dengan tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat  Jalan Cibaduyut Raya RT.02 Rw. 010 Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa RIPHANI NURNIANSYAH PUTRI Als PHANI BINTI EDI IRIANSYAH yang merupakan  pegawai Honoror di Koperasi  PLN Kota Bandung memasang status di Media Sosial Whatsapp milik terdakwa dengan nomor : 082117782144 yang isinya bertuliskan : (KARENA HARI INI ADA PROYEK HARI JUMAT, SABTU DAN MINGGU YUK CARI INVESTOR AGK GEDEAN) 10.000.000,- BACK 11.000.000,- READY 10 SLOT; 20.000.000 BACK 22.000.000,- READY 5 SLOT 25.000.000,- BACK 27.500.000,- READY 5 SLOT PERMINGGU YAAA , setelah terdakwa memasang status tersebut,  saksi MIA HERMAYANI yang sudah berteman dengan terdakwa cukup lama, menghubungi terdakwa via  Wa yang intinya saksi MIA HERMAYANI tertarik  dan menanyakan terkait sistem proyek tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa adalah karyawan dari PLN dan menjanjikan akan diberikan keuntungan senilai 10%-15?ngan tempo 1 minggu dan ada juga sampai 1 bulan, kemudian saksi MIA HERMAYANI melakukan investasi secara bertahap dengan cara transfer yaitu :
  • Pada tanggal 15 Juli 2022 ditransfer senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) fee 10%  senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 12 bulan dan telah dilakukan pembayaran.
  • Pada tanggal 21 Juli 2022 ditransfer senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) fee 10% senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jangka waktu 1 bulan dan telah dilakukan pembayaran.
  • Pada tanggal 02 Agustus 2022 ditransfer senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) fee 10% senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 5 tahun hanya memberikan fee selama 5 bulan sedangkan untuk modal tidak dikembalikan.
  • Bahwa sekitar awal bulan September 2022 Terdakwa Kembali membuat status di Whatsapp yang bertuliskan “ada yang mau ikutan investasi ? Fee 10% / bulan”  kemudian saksi MIA HERMAYANI tertarik Kembali karena sebelumnya saksi MIA HERMAYANI sudah menerima keuntungan dari terdakwa, dan melakukan beberapa transaksi diantaranya :
  • Pada tanggal 21 September 2022 diserahkan secara tunai (membuat surat pernyataan) senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) fee 10% senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jangka waktu 3 tahun hanya memberikan fee selama 4 bulan sedangkan untuk modal tidak dikembalikan
  • Pada tanggal 27 September 2022 ditransfer senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) fee10 % senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 1 tahun hanya memberikan fee selama 5 bulan sedangkan untuk modal tidak dikembalikan.
  • Pada tanggal 26 Januari 2023 ditransfer senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) fee 15 % senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 1 bulan modal dan keuntungan tidak dikembalikan.
  • Pada tanggal 03 Februari 2023 ditransfer senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) fee 15 % senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilakukan pengembalian beserta keuntungannya.
  • Adapun sekitar bulan Januari 2023 Terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran berupa fee kepada saksi MIA HERMAYANI bersama saksi lainnya dengan alasan bahwa untuk proyek di PLN belum cair, dimana setelah ditelusuri ternyata ada beberapa korban yang telah membayarkan sejumlah uang kepada Terdakwa diantaranya adalah sekitar 12 orang dengan cara yang sama bahwa terdakwa membutuhkan dana untuk beberapa proyek di PLN tempat terdakwa bekerja dan menjanjikan keuntungan kepada para saksi korban diantaranya :
 

 

 
         

NO

NAMA

PERHITUNGAN AWAL

REVISI LAPORAN

 

1

Mia Hermayani

 Rp   92.500.000

 Rp  104.000.000

 

2

Oktavina Mustika Dewi

 Rp   15.000.000

 Rp    15.000.000

 

3

Mirra Herawati

 Rp   10.000.000

 Rp    15.000.000

 

4

Nia Listiantini

 Rp   15.000.000

 Rp    15.000.000

 

5

Gita Distiyani

 Rp     8.000.000

 Rp      8.000.000

 

6

Adi Julio Suhardianto

 Rp   30.000.000

 Rp    30.000.000

 

7

Rina Dwi Apriani

 Rp   62.182.000

 Rp    36.900.000

 

8

Yuli Ulfah

 Rp 105.000.000

 Rp  104.850.000

 

9

Erina Risma Yanti

 Rp   15.000.000

 Rp    15.000.000

 

10

Raffina Agustina

 Rp 300.000.000

 Rp    20.500.000

 

11

Wiwit Meiningsih

 Rp   10.000.000

 Rp    10.000.000

 

12

Nia Kurniasih

 Rp   50.000.000

 Rp    48.400.000

 

13

Fransisca Gianti Barus & Meidina Adriana

 Rp   95.000.000

 Rp    95.000.000

 

TOTAL KESELURUHAN

 Rp953.682.000

 Rp 517.650.000

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya