Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
541/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.RATNA ROTUA
2.YOLANDA FEBRIANA
3.YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
KOPERASI SIMPAN PINJAM MULATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 541/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA ROTUA
2YOLANDA FEBRIANA
3YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martin lukas simanjuntak S.H.RATNA ROTUA
2Martin lukas simanjuntak S.H.YOLANDA FEBRIANA
3Martin lukas simanjuntak S.H.YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM MULATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang telah diuraikan diatas,  Para Penggugat  mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan permohonan provisi  Para Penggugat:
  2. Menyatakan dan memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan dan menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas Sebidang tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Tergugat, yang terletak di Wilayah Jawa Barat, berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No. 590, Metro Trad Center Blok H. 62-63, Kota Bandung;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat:
  4. Menyatakan Almarhum Hakiim Sitorus adalah Pengurus dan Penanggungjawab yang sah atas Koperasi Simpan Pinjam Mulatama berkedudukan di Kota Bandung sejak didirikan 31 Desember 1997 (sejak berstatus badan hukum)  sampai  dengan 14 April 2018;
  5. Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Mulatama Berkedudukan di Kota Bandung merupakan Koperasi Primer yang didirikan oleh orang perorangan dan tidak  dirikan oleh Koperasi-Koperasi lain sebagai Badan Hukum dan atau tidak ada kaitan hukum dengan Koperasi-Koperasi lain sebagai Badan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (omisi) Tergugat dalam Perkara No. 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo. Putusan PK No. 853 PK/Pdt/2022, sebesar Rp 12.483.516.775,00 (dua belas miliar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Para Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (omisi) Tergugat dalam Perkara No. 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo. Putusan PK No. 853 PK/Pdt/2022 dan akibat Pencemaran nama baik yang menimbulkan duka dan kerugian moril (imateriil) bagi Para Penggugat selaku ahli waris, yang dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah), secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai/terlambat melaksanakan isi putusan;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding , kasasi atau upaya hukum lainnya ( Uitvoorbar bij vorrad );
  10. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku;

Atau ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo etbono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak