Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa ARDI BIN ROSID HIDAYAT secara Bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. IKI SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat Halaman parkir Kantor SOKA Komplek Gading Regency Blok I No.11/12 Rt.03 Rw.08 Kelurahan Cisaranteun Endah Kecamatam Arcamanik Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau leboh dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? |