Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Tian Permana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tian Permana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 420.986.722,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 206/PK-KGB/0405/VIII/2022 tanggal 15 Juli 2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 420.986.722,- (empat ratus dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 420.986.722,- (empat ratus dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak