Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg PRASTI ADI PRATAMA, S.H. KURYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5216 /M.2.29/Ft.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                  P-29                                   

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS – 05 /M.2.29/Ft.2/07/2025

 

A.

  IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM

Nomor Identitas

:

3209394109760002;

Tempat Lahir

:

Kabupaten Cirebon;

Umur / Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 01 September 1976;

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Blok II RT.002 RW.003 Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Kepala Desa (Sesuai KTP) / Kuwu Surakarta 2021 sampai dengan 2027;

Pendidikan

:

SMA.

 

B.

PENAHANAN

Penuntut Umum

 

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber

:

 

:

Sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025;

Sejak tanggal 06 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 04 September 2025

 

 

C.

DAKWAAN

 

  

 

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu/Kepala Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1/Kep.793-DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 pada suatu waktu di bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan 2023 yang dipandang perbuatan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut bertempat di Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, menetapkan APB Desa Perubahan Desa Surakarta TA 2022 dan 2023 tanpa pembahasan dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, mengambil alih keseluruhan pencairan kegiatan yang seharusnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan Desa Sukarta untuk dikelola secara pribadi, tidak merealisasikan secara keseluruhan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes Surakarta TA 2022 dan 2023 serta tidak menetapkan sisa anggaran kedalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam tahun berjalan atau pada tahun berikutnya, anggaran desa yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pedoman Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 BAB VII Tim Pengelola Kegiatan, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Alokasi Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 BAB VIII Tim Pengelola Kegiatan, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon dengan total sebesar Rp 535.683.700,- (lima ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Revisi Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Tahun Anggaran 2022 dan 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon Nomor : 700.1.2.1/LHA.678/Irbansus tanggal 21 April 2025, yang terdakwa lakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM adalah selaku Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon sejak bulan Desember tahun 2021; ------------
  • Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon ditetapkan dengan Peraturan Desa Surakarta Nomor 1 Tahun  2022  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, dengan susunan personil sejak tahun 2022 s.d. 2023 sebagai berikut :---------

Kuwu (Kepala Desa)

:

(Terdakwa) Kuryati

Sekretaris Desa

:

Mita Royani

Kaur Keuangan

:

Durila

Kaur Program & Perencanaan

:

Sri Midiyawati

Kaur Umum

:

Rupandi

Kasi Pemerintahan

:

Wakia

Kasi Kesra

:

Suniah Lianawati

Kasi Pelayanan

:

Diyana

Kepala Dusun I

:

Rona

Kepala Dusun II

:

Ananda Julianto

Kepala Dusun III

:

Ajidin

Kepala Dusun IV

:

-

  • Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa Surakarta dilaksanakan dengan menggunakan sumber dana pendapatan Desa Surakarta yang diperoleh setiap tahunnya dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Surakarta mengenai sumber dana pendapatan Desa Surakarta yang terdiri berdasarkan jenis penerimaan yakni: -------------------
  1. Pendapatan Asli daerah (PAD) : -------------------------------------------------------------------------
  • Hasil Aset. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pendapatan Transfer : --------------------------------------------------------------------------------------
  • Dana Desa (DD); ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Alokasi Dana Desa (ADD); ----------------------------------------------------------------------------
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi daerah Kabupaten; --------------------------------------------
  • Bantuan Kabupaten; ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bantuan Provinsi. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Mekanisme perencanaan Keuangan Desa yakni : ---------------------------------
  1. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Sekdes menyiapkan Rancangan Perdes tentang APB Desa dan kemudian diajukan kepada Kepala Desa/Kuwu; ---------------------------------
  2. Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musyawarah BPD;
  3. Setelah disepakati Rancangan Perdes tentang APB Desa tersebut diajukan kepada Bupati melalui Camat; ---------------------------------------------------------------------------------------
  4. Oleh Camat atas delegasi dari Bupati dilakukan evaluasi; -----------------------------------------
  5. Setelah dievaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa; ---------------------------------------------------------------------
  6. Kemudian Kades/Kuwu menetapkan Rancangan Perkades/Perwu tentang Penjabaran APB Desa sebagai peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Desa tentang APB Desa; ------
  7. Selanjutnya Kepala Desa/Kuwu menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Perkades /Perwu tentang Penjabaran APB Desa kepada Bupati. -------------------------------
  • Bahwa Kenggotaan Badan Permusyawaratan Desa Surakarta periode Tahun 2020 s/d 2026 adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

Ketua  

:

SARUDIN

Wakil Ketua    

:

LUKMAN NULHAKIM

Sekretaris

:

WAHYDUI

Anggota

:

WANDI

 

 

AGUS PRIATNA

 

 

ADIMAN

 

 

INDAHWATI

 

 

SRI KOMALASARI

 

  1. TAHUN 2022
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Desa Surakarta telah menetapkan Peraturan Desa Surakarta Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang APBDes Desa Surakarta Tahun Anggaran 2022, adapun penetapan Peraturan Desa tersebut tidak melalui pembahasan dengan BPD Desa Surakarta dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.820.909.800 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

NO

URAIAN

VOL

SAT

APBDES TAHUN 2022

A

Pendapatan

 

 

1.820.909.800

 

1

Pendapatan Asli Desa

1

Tahun

69.000.000

 

2

Transfer

1

Tahun

1.751.909.800

 

 

  1.  

Dana Desa

1

Tahun

1.190.802.000

 

 

  1.  

Paret

1

Tahun

35.235.000

 

 

  1.  

Alokasi Dana Desa

1

Tahun

361.779.000

 

 

  1.  

Bantuan Prov

1

Tahun

130.000.000

 

 

  1.  

Bantuan Kab

1

Tahun

34.093.800

 

 

  1.  

Pendapatan lain-lain

1

Tahun

0

 

 

  1.  

Jasa Giro

1

Tahun

0

 

 

 

 

 

 

 

B

Belanja

 

 

1.820.909.800

 

1

Penyelenggaraan Pemdes

1

Tahun

535.897.800

 

2

Pelaksanaan pembangunan

1

Tahun

411.274.860

 

3

Pembinaan Masyarakat

1

Tahun

112.190.000

 

4

Pemberdayaan Masyarakat

1

Tahun

282.747.140

 

5

Penanggulangan bencana

1

Tahun

478.800.000

 

6

Surplus/Defisit

 

 

 

C

Pembiayaan

 

 

 

  • Bahwa penjabaran APBDes TA 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Kuwu Surakarta Nomor 04 Tahun 2022 pada tanggal 18 November 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Surakarta Tahun Anggaran 2022 tanpa melibatkan pembahasan dengan BPD Desa Surakarta, dengan alokasi anggaran pendapatan sebesar Rp1.876.866.386,00 dan anggaran belanja sebesar Rp1.877.266.386,00 sehingga terdapat defisit senilai Rp400.000,00 dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------

 

 

 

 

NO

 

URAIAN

VOL

 

SAT

2022

 

APBDES MURNI

APBDES PERUBAHAN

 

A

Pendapatan

 

 

1.820.909.800

1.876.866.386

 

 

1

Pendapatan Asli Desa

1

Tahun

69.000.000

128.950.000

 

 

2

Transfer

1

Tahun

1.751.909.800

1.747.916.386

 

 

 

  1.  

Dana Desa

1

Tahun

1.190.802.000

1.190.802.000

 

 

 

  1.  

Paret

1

Tahun

35.235.000

14.489.786

 

 

 

  1.  

Alokasi Dana Desa

1

Tahun

361.779.000

352.532.000

 

 

 

  1.  

Bantuan Prov

1

Tahun

130.000.000

130.000.000

 

 

 

  1.  

Bantuan Kab

1

Tahun

34.093.800

60.092.600

 

 

 

  1.  

Pendapatan lain-lain

1

Tahun

0

0

 

 

 

  1.  

Jasa Giro

1

Tahun

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B

Belanja

 

 

1.820.909.800

1.877.266.386

 

 

1

Penyelenggaraan Pemdes

1

Tahun

535.897.800

587.454.386

 

 

2

Pelaksanaan pembangunan

1

Tahun

411.274.860

411.274.860

 

 

3

Pembinaan Masyarakat

1

Tahun

112.190.000

116.990.000

 

 

4

Pemberdayaan Masyarakat

1

Tahun

282.747.140

282.747.140

 

 

5

Penanggulangan bencana

1

Tahun

478.800.000

478.800.000

 

 

6

Surplus/Defisit

1

Tahun

 

(400.000)

 

C

Pembiayaan

 

 

 

 

 

  • Bahwa dalam rangka pelaksaan kegiatan, Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu Surakarta Kecamatan Suranenggala telah menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Keputusan Kuwu Surakarta Nomor : 945/KEP.067-TUM/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Surakarta Tahun 2022 dengan susunan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

Ketua

:

WASO (Staf Perangkat Desa)

Sekretaris

:

CASADI (Ketua LPM)

Anggota

:

WASIKA (Staf Perangkat Desa

  • Bahwa mekanisme pencairan terhadap dana yang telah diterima didalam rekening Desa Surakarta yang digunakan dalam pengelolaan keuangan di Desa Surakarta tahun 2022 adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dalam setiap kegiatan anggaran yang akan dicairkan sesuai dengan periode yang tercantum dalam APBDes dan RPD yang disesuaikan dengan anggaran di dalam APBDes Desa Surakarta; -----------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa kemudian Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan untuk pembiayaan kegiatan yang akan dilaksanakan dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa Surakarta atas nama MITA ROYANI dan setelah itu disetujui oleh Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu Desa Surakarta; ----------------------------------------------------------------
  3. Bahwa kemudian dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP)  diajukan untuk mendapat rekomendasi dari Saksi MASRUKHIN Bin (Alm) SUWARNA selaku Camat Suranenggala dan setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat selanjutnya diajukan ke pihak bank BJB; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa kemudian dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Desa Surakarta ke rekening Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari rekening atas nama Kaur/Kasi sebagai pelaksana kegiatan; ---------------------------------------------------------
  5. Bahwa terhadap permohonan penarikan ditanda tangani oleh Kaur Keuangan atas nama Saksi Durila, kasi pelaksana kegiatan terkait dan diketahui oleh Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu Desa Surakarta, dengan melampirkan SK Kaur Keuangan, SK Kasi/Kaur setelah itu dana dicairkan melalui slip penarikan; ----------------------------------
  6. Setelah uang diterima dari Bank BJB, dibawa oleh Kaur Keuangan bersama PPKD (Kasi kegiatan terkait) untuk diserahkan kepada Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu Desa Surakarta untuk dilakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi tanpa melibatkan PPKD terkait dan/atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). ---------------------
  • Bahwa selama tahun 2022, Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu Desa Surakarta melakukan pengelolaan kegiatan Desa Surakarta secara pribadi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan dan/atau kegiatan, yang dilaksanakan hanya sebagian/tidak sesuai rencana/tidak sesuai spesifikasi terhadap pagu anggaran yang ditetapkan pada APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2022 menyebabkan selisih sebesar Rp187.851.200,- (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
  1. Tidak merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun 2022 sebesar total Rp. 31.642.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sub Bidang Kesehatan – Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) total Rp. 18.250.000,- (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------
  • Belanja Perjalanan Dinas dalam Kab/Kota sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Belanja Jasa Honorarium Petugas sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);--
  • Belanja Modal Peralatan Komputer sebesar Rp. 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------
  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa : ------------------------
  • Belanja Modal Jalan - Honor Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 4.227.000,- (empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); ---------------------------------------
  1. Sub Bidang Kawasan Permukiman – Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman - Honor Tim Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); ----------------
  1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan – Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/sederhana total Rp. 2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------
  • Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman - Honor Tim Pelaksanaan Kegiatan (Saluran Irigasi Pasangan Batu Kali Blok Renggas Payung) sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); ---------------------------------------------
  • Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman - Honor Tim Pelaksanaan Kegiatan (Saluran Irigasi Pasangan Batu Kali Blok Renggas Payung dan Decker Beton) sebesar Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah); ---------------------
  • Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman - Honor Tim Pelaksanaan Kegiatan (Perbaikan Jembatan Akses Pertanian) sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); ------------------------------------------------------------------
  1. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------
  • Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);---
  • Belanja Barang Konsumsi (makan/Minum) Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); --
  • Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Ko Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa) sebesar 900.000,- (sembilan ratu ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
  • Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); -------------------
  • Belanja Barang Konsumsi (makan/Minum) kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); ----------------------------------------
  • Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Ko kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa sebesar 900.000,- (sembilan ratu ribu rupiah). ------------
  1. Merealisasikan hanya sebagian kegiatan pada kegiatan operasional, pengadaan,  pembayaran bantuan dan honor sehingga terdapat selisih anggaran sebesar total Rp. 49.750.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
  1. Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa terdapat selisih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah): -------
  • Belanja Barang Perlengkapan Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, makan-minum, Pakaian Seragam, listrik, dll) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun hanya diterima oleh Saksi SARUDIN Bin (Alm) BADWIAH selaku Ketua BPD Desa Surakarta sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
  1. Sub Bidang Pertanahan terdapat selisih Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah): ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Belanja Jasa Honorarium Petugas (Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang seharusnya diberikan untuk 8 (delapan) Perangkat Desa Surakarta masing – masing Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun hanya diberikan kepada 3 (tiga) orang perangkat desa yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan atas nama SUNIA LIANAWATI Binti SARWIDI, Kaur Perencanaan atas nama SRI MIDIYAWATI binti (alm) TARMIDI dan Kaur Keuangan atas nama DURILA Binti (Alm) KUSWARA sebesar total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga masing – masing hanya mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). -------------------------
  1. Sub Bidang Kesehatan terdapat selisih Rp. 11.350.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah): -------------------------------------------------------------------------------
  • Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) namun hanya direalisasikan sebesar total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
  • Kepada Ketua (Sdri YUNATI) dan Anggota Posyandu Cempaka Mulya sebanyak 5 (lima) orang diberikan masing – masing honor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Posyandu Cempaka Mulya total menerima Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); -------------------------------
  • Kepada Ketua (Saksi ASIWI Binti KHAERON) dan Anggota Posyandu Dahlia sebanyak 5 (lima) orang diberikan masing – masing honor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Posyandu Dahlia total menerima Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); --------------------------------------
  • Kepada Ketua (Saksi TUEMAH Binti (Alm) MISANI) dan Anggota Posyandu Pancawiru sebanyak 5 (lima) orang diberikan masing – masing honor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Posyandu Pancawiru total menerima Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); ----------------
  • Kepada Ketua (Saksi ANISA PERMATASARI Binti (Alm) ALIBI) dan Anggota Posyandu Melati sebanyak 5 (lima) orang diberikan masing – masing honor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Posyandu Melati total menerima Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); -------------------------------
  • Kepada Ketua (Sdri. SUNIA LIANAWATI) dan Anggota Posyandu Siti Masito sebanyak 5 (lima) orang diberikan masing – masing honor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Posyandu Siti Masito total menerima Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); --------------------------------------
  • Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) dengan pagu sebesar Rp. 13.750.000,- untuk pembelian meja dan kursi di balai desa namun terdapat kekurangan pembelian 1 (satu) buah meja, 1 (satu) buah kursi sehingga yang direalisasikan hanya sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kekurangan sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
  1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan terdapat selisih Rp. 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah): ------------------------------------------------------------------
  • Belanja Bantuan Bangunan untuk Diserahkan kepada Masyarakat Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Keagamaan Milik Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun hanya direalisasikan sebesar Rp. 14.100.0000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------
  1. Sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) diberikan kepada Masjid Baiturahman yang diterima oleh Sdr.SAHRUDIN selaku Ketua DKM Masjid Baiturahman Desa Surakarta; ------------------------------------------------------------
  2. Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada Perwakilan Mushola An.Nur Desa Surakarta atas nama Sdr.BASKAR; ----------------------
  3. Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada Ketua DKM Mushola Al-Mustakim atas nama Saksi SUPARNO Bin (Alm) RAJAD; -------
  4. Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada untuk 10 (sepuluh) Guru Mengaji yang masing – masing menerima Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa terhadap keseluruhan kegiatan yang totalnya adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut dipotong pajak total senilai Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga yang disalurkan adalah sebesar total Rp. 14.100.0000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah). -----------

  • Bahwa selisih pelaksanaan pekerjaan sebagaimana pada poin 1) dan poin 2) menyebabkan sisa anggaran tahun 2022 sebesar total Rp. 81.392.000,- (delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tidak dikembalikan ke Kas Rekening Desa Surakarta sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya melainkan disimpan secara pribadi oleh Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM.
  1. Kekurangan volume pada pekerjaan konstruksi jalan dan irigasi Desa Surakarta -----------
  • Bahwa pada tahun 2022, Desa Surakarta memiliki pekerjaan konstruksi pada Sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan berupa Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dan Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman kegiatan Saluran Irigasi Pasangan Batu Kali Blok Renggas Payung, dan Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman kegiatan Saluran Irigasi Pasangan Batu Kali Blok Renggas Payung; ---------------------------------
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket kegiatan tersebut berdasarkan pemeriksaan Fisik Ahli Konstruksi pada Fakultas Teknik Unswagati Cirebon ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Berdasarkan RAB

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

Selisih

I

Sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

1.

 

Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (RW.04-05 Blok V)

63

43,0

20

II

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

1.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman kegiatan Saluran Irigasi Pasangan Batu Kali Blok Renggas Payung (TPT Pas Batu Jali Area Pertanian Blok Rengas Payung)

225,05

146,4

79,00

2.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman Kegiatan Saluran Irigasi Pasangan Batu Kali Blok Renggas Payung (Perbaikan Saluran Irigasi Pas Batu Kali dan Deuker Beton lokasi persawahan Blok Regas Payung)

 

 

 

TOTAL SELISIH VOLUME

 

189

99

  • Bahwa atas setiap pekerjaan fisik konstruksi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Keputusan Kuwu Surakarta Nomor : 945/KEP.067-TUM/2022 tanggal 08 Juni 2022 berjumlah 3 (tiga) orang tidak pernah dilibatkan melainkan oleh Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu Surakarta, diberikan honor TPK atas pekerjaan konstruksi sebesar masing – masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------
  • Bahwa seluruh perbuatan terdakwa melakukan pengelolaan kegiatan Desa Surakarta secara pribadi bertentang dengan : -------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 3 Ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 24 huruf g         

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas Akuntabilitas

Pasal 69 Ayat (3)         

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 73  Ayat (2)

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 75 Ayat (1) dan (2)        

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa

  • Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 Ayat (1) huruf a,b,c,d

Keuangan Desa dikelola berdasarkan
 asas Transparan, akuntabel, Partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

  • Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pedoman Alokasi Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 BAB VII Tim Pengelola kegiatan

Pasal 25           

ayat (4)   

huruf b   : Tugas dan kewenangan dari Tim pelaksana Kegiatan.

                 melaksanakan Pengadaan barang/jasa”.

  • Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 Ayat (1)          

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan,    akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan APB Desa Surakarta Kec. Suranenggala Kabupaten Cirebon pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Cirebon perhitungan selisih realisasi termasuk selisih volume bobot pekerjaan konstruksi Desa Surakarta atas pengelolaan kegiatan Desa Surakarta secara pribadi oleh Terdakwa KURYATI Binti (Alm) H. SAKIM selaku Kuwu Desa Surakarta dinyatakan dalam dokumen nomor : 700.1.2.1/LHA.678/Irbansus, tgl 21 April  2025 dengan perincian sebagai berikut : --

No

URAIAN

NILAI KERUGIAN

 

TAHUN 2022

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

 

 

Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

 

 

Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, makan-minum, Pakaian Seragam, listrik, dll)

 

1.

Belanja Barang Perlengkapan

      15.000.000

 

Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

 

 

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan

 

2.

Belanja Modal Peralatan Komputer

     

3.

Belanja Modal Peralatan Meubelair dan Aksesori Ruangan

        

 

Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

 

 

Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

 

4.

Belanja Modal Peralatan Komputer

 

 

Sub bidang Pertanahan

 

 

Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

5.

Belanja Jasa Honorarium Petugas

      12.500.000

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

 

Sub Bidang Kesehatan

 

 

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)

 

6.

Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa

        6.100.000

7.

Belanja Perjalanan Dinas dalam Kab/Kota

        2.000.000

 

Persiapan tempat cuci tangan dan/cairan pembersih tangan

 

9.

Belanja Jasa Honorarium Petugas

        6.000.000

 

Penyiapan dan/ perawatan ruang isolasi

 

10.

Belanja Modal Peralatan Komputer

<
Pihak Dipublikasikan Ya