Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
528/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.ATIK PERMANA
2.RENI ANGGRAENI RAMDINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 528/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ATIK PERMANA
2RENI ANGGRAENI RAMDINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak di Akta Kelahiran Anak para Pemohon dari Nama Anak Alena Keeva Permana menjadi Aleena Keeva Permana pada Kutipan Akta Kelahiran No. 465/UMUM/2011
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak pada Akta Kelahiran Anak para Pemohon Dari Alena Keeva Permana menjadi Aleena Keeva Permana pada Kutipan Akta Kelahiran No. 465/UMUM/2011 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan
  4. Membebankan biaya perkara terhadap para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak