Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2025/PN Bdg BOYKE DARMAJAYA FRANS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOYKE DARMAJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FRANS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YOHANES EFFENDI
2DIANA RUSPITA, S.H., M.Kn
3NURUL AENI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT; 
  3. Menyatakan secara sah Akta Pengakuan Hutang No. 01 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat di Kantor Notaris dan PPAT DIANA RUSPITA, S.H., M.Kn;
  4. Menyatakan secara sah Akta Pemberian Hak Tanggugang No. 150/2024 yang dibuat di di Pejabat Pembuat AKta Tanah (PPAT) NURUL AENI, S.H tanggal 05 Juni 2024;
  5. Menyatakan secara sah Sertifikat Hak Tanggungan No: 04134/2024 dengan Pemegang Hak Tanggugang BOYKE DARMAJAYA (PENGGUGAT) yang telah di daftarkan di Kementrian Agrarian dan Tataruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; 
  6. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 713/Kelurahan Jati Sari, Surat Ukur No. 00001/2011, tanggal 16-02-2011, terletak di Komplek Gallery Kawaluyaan No. A8, Kelurahan Jati Sari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 100 m?2; (seratus meter persegi) atas nama FRANS, milik TERGUGAT yang telah dijaminkan kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan membayar uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 1.752.475.000,- (satu miliyar tujuh ratus limapuluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit Voerbaar bij Voerraad);
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengaadili perkara ini berpendpat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak