Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
472/Pdt.G/2025/PN Bdg ABDUL AZIZ HIDAYATULLOH Pimpinan Pusat PT. MANDIRI UTAMA FINANCE JAKARTA, Cq. Pimpinan PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Kota Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 472/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT dan telah melakukan Kesalahan dan atau Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan putusan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi maupun PK.
  4. Menyatakan sita rivindicatoir beslag yang telah dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan atau mengembalikan 2 (dua) unit kendaraan mobil sebagai berikut :
  1. Merk MITSUBISHI/PAJERO DAKAR 4X2 AT/BLA HITAM, Nomor Polisi D 1241 VDI Nomor Rangka MK2KRWPNUNJ011435 Nomor Mesin 4N15UJK8867 Tahun 2022 Nama STNK/BPKB atas nama ABDUL AZIZ HIDAYATULLOH, berikut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat-Surat lainya yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT, tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah.
  2. Merk DAIHATSU/GRANMAX PU ACPS1.5FH/GRE ROCK GREY M, Nomor Polisi D 8434 WI Nomor Rangka MHKP3FA1JPK045476 Nomor Mesin 2NR4B45227 Tahun 2023 atas nama STNK/BPKB IMAS ROBIAH, berikut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat-Surat lainya yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT, tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah.
  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil :

TERGUGAT telah bersekongkol melakukan “PENARIKAN 2 (DUA) UNIT KENDARAAN MOBIL, PERAMPASAN, DAN PENGGELAPAN” milik PENGGUGAT tanpa seizin PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian berupa tenaga dan waktu, bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima puluh juta rupiah).

 

  • Kerugian Imateriil :

Akibat dari di permalukan oleh TERGUGAT karena PENGGUGAT dianggap tidak ada ‘itikad baik dalam penyelesaian tunggakan angsuran tersebut, dan di permalukan atas kejadian tersebut oleh keluarga dan tetangga, PENGGUGAT menjadi syok dan malu terhadap lingkungan maka wajar bila Penggugat menuntut kompensasi sebesar Rp.3. 000. 000. 000, 00 (Tiga Milyar Rupiah).

  1. Menghukum apabila TERGUGAT lalai untuk memenuhi kewajibannya, agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp. 1. 000. 000, 00) (Satu juta rupiah)] untuk tiap-tiap hari kelalaiannya.
  2. Memberikan hukuman kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak