Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
472/Pdt.G/2025/PN Bdg | ABDUL AZIZ HIDAYATULLOH | Pimpinan Pusat PT. MANDIRI UTAMA FINANCE JAKARTA, Cq. Pimpinan PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Kota Bandung | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 472/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | PRIMAIR :
TERGUGAT telah bersekongkol melakukan “PENARIKAN 2 (DUA) UNIT KENDARAAN MOBIL, PERAMPASAN, DAN PENGGELAPAN” milik PENGGUGAT tanpa seizin PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian berupa tenaga dan waktu, bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima puluh juta rupiah).
Akibat dari di permalukan oleh TERGUGAT karena PENGGUGAT dianggap tidak ada ‘itikad baik dalam penyelesaian tunggakan angsuran tersebut, dan di permalukan atas kejadian tersebut oleh keluarga dan tetangga, PENGGUGAT menjadi syok dan malu terhadap lingkungan maka wajar bila Penggugat menuntut kompensasi sebesar Rp.3. 000. 000. 000, 00 (Tiga Milyar Rupiah).
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |