Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Swani Sona Saragih
2.Prasetyo Pudjiarno
PT Pesona Mitra Kembar Mas (Podomoro Park Buahbatu) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Swani Sona Saragih
2Prasetyo Pudjiarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobby Herlambang Siregar, SHSwani Sona Saragih
2Bobby Herlambang Siregar, SHPrasetyo Pudjiarno
Tergugat
NoNama
1PT Pesona Mitra Kembar Mas (Podomoro Park Buahbatu)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak beritikad baik dalam mengadakan perikatan sehubungan dengan pembuatan PPJB No. 00000195 tertanggal 29 April 2018 yaitu pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 terkait pasal Pembatalan sepihak dan dengan menerapkan klausul baku pengembalian sebesar 50% yang merugikan Penggugat;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa terkait pengembalian sebesar 50% sesuai PPJB No.00000195 pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 tertanggal 29 April 2018 adalah batal dan tidak berlaku lagi;
  3. Menyatakan dan menetapkan perubahan atas Pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 PPJB No. 00000195 tertanggal 29 April 2018 terkait pengembalian sebesar 50% dari total biaya yang telah dibayarkan / disetorkan oleh Penggugat  atau sebesar Rp. 823.733.266,- menjadi 80% atau sebesar Rp. 823.733.266,- x 80% = Rp. 658.986.612,8;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memungut PPN sebesar Rp. 152.181.818,- kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memungut PPH final sebesar Rp 38.045.455,- kepada Penggugat;
  6. Menyatakan dan menetapkan PPN sebesar Rp. 152.181.818,- belum menjadi kewajiban Penggugat karena belum terlaksananya AJB;
  7. Menyatakan dan menetapkan PPh Final sebesar Rp 38.045.455,- adalah kewajiban dan tanggungan Tergugat oleh karenanya tidak dapat dibebankan kepada Penggugat;
  8. Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT untuk mengembalikan biaya-biaya untuk keperluan pembayaran pajak-pajak terkait proses AJB yang tidak terlaksana yang dibebankan kepada Penggugat, yaitu biaya-biaya tersebut meliputi :

- PPNRp. 152.181.818,-

- PPh FinalRp.   38.045.455,-

  •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan total pengembalian kepada Penggugat sebesar Rp.658.986.612,8. (80% dari total cicilan yang telah dibayarkan oleh Penggugat) + Rp.190.227.273,- (biaya-biaya pajak) yaitu sejumlah Rp. 849.213.885,8;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  3. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;

 

  •  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memiliki pertimbangan lain, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak