Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.G/2025/PN Bdg Angelina Elvira Sarimbarasi Fau Gerry Wahyu Hudoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 199/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angelina Elvira Sarimbarasi Fau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Chandra, S.H.Angelina Elvira Sarimbarasi Fau
Tergugat
NoNama
1Gerry Wahyu Hudoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005.
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas biaya hidup 2 (dua) anak sah TERGUGAT sebesar Rp. 68.630.465,- (enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima Rupiah) yang merupakan biaya hidup sejak tahun 2016 hingga Maret 2025;
  • Menghukum TERGUGAT untuk memberikan biaya hidup, pendidikan dan jaminan kesehatan kepada 2 (dua) anak sah TERGUGAT yang berdasarkan perhitungan wajar sebesar Rp. 8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu Rupiah) hingga kedua anak tersebut dewasa atau telah menikah;
  • Menghukum TERGUGAT untuk melakukan penjualan harta PENGGUGAT berupa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005 secara bersama-sama dengan TERGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan/mengembalikan kepada PENGGUGAT pembagian penjualan rumah yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005;
  • Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT: Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  • Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak