Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.PANJI EPENDI
2.CECEP PANJI SETIADI
3.HUSMIANAH
PT. SERASI MANUNGGAL SEJAHTERRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja dengan sIstem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT  bertentangan dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2023 Tentang  Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta  aturan Pelaksanaannya  yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan  Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud Pada Pasal 4 ayat (1) dan  ayat  (2),  Pasal 5  ayat

(1), ayat (2). Ayat (3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2) , ayat (3), Pasal 8ayat (1) , ayat (2), ayat (3);

  1. Menyatakan hubungan kerja dengan sIstem PKWT antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berubah menjadi  hubungan kerja  Perjanjian  Kerja  Waktu  Tidak Tertentu  ( PKWTT) / pekerja tetap terhitung

 

sejak terjadnya hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum terputus;
  2. Menyatakan  hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak putusan ini diucapkan  dengan kualifikasi PHK tanpa kesalahan;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,  Uang penggantian hak,   upah sisa kontrak selama 5 bulan, upah selama proses, upah selama tidak dipekerjakan adalah sebagaimana dimaksud Pasal  56  huruf a, b, dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan  Hubungan Kerja yang total keseluruhannya sebesar RP. 524.904.400,26 ( lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat ribu empat ratus koma dua puluh enam rupiah), yang perincian per orangnya adalah sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,dan Uang Penggantian Hak sejumlah Rp.296.275.786,26 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma dua puluh enam rupiah), yang rincian perhitungan per orangnya  adalah sebagai berikut :

1. PANJI EPENDI

- Upah : Rp. 4.482.914,-

- Masa Kerja : 15 tahun 6 Bulan

a.

Uang Pesangon

  •  

1,75 X 9 X Rp.4.482.895,00 = Rp. 70.605.895,50

b.

Uang Penghargaan Masa Kerja

  •  

6 X Rp.4,482,895.00= Rp.26.897.484,00

c.

Uang Penggantian hak @ 7 hari

(Uang Cuti Tahunan Yang Belum dibayar Periode Bulan Januari

 

2025 s.d. Juli 2025

  •  

7 X Rp. 179.316,56/hari= Rp.     1.225.215,92

Total = Rp.98.758.595,42

 

                         2. CECEP PANJI EPENDI

- Upah: Rp. 4.482.914,-

- Masa Kerja : 15 tahun 3 Bulan

a.

Uang Pesangon

  •  

1,75 X 9 X Rp.4.482.895,00 = Rp. 70.605.895,50

b.

Uang Penghargaan Masa Kerja

  •  

6 X Rp.4,482,895.00= Rp.26.897.484,00

c.

Uang Penggantian hak @ 7 hari

(Uang Cuti Tahunan Yang Belum dibayara Periode Bulan Januari

2025 s.d. Juli 2025

  •  

7 X Rp. 179.316,56/hari= Rp.     1.225.215,92

Total = Rp.98.758.595,42

  

                         3. HUSMIANAH

- Upah: Rp. 4.482.914,-

- Masa Kerja : 14 tahun 10 Bulan

a.

Uang Pesangon

  •  

1,75 X 9 X Rp.4.482.895,00 = Rp. 70.605.895,50

b.

Uang Penghargaan Masa Kerja

  •  

6 X Rp.4,482,895.00= Rp.26.897.484,00

c.

Uang Penggantian hak @ 7 hari

(Uang Cuti Tahunan Yang Belum dibayara Periode Bulan Januari 2025 s.d. Juli 2025

  •  

7 X Rp. 179.316,56/hari= Rp.     1.225.215,92

Total = Rp.98.758.595,42

 

  1.  Upah Sisa Kontrak sejumlah RP. 67.243.710,- (enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga  ribu  tujuh ratus sepuluh  rupiah ) , yang rincian perhitungan per orangnya adalah sebagai berikut :
    1. PANJI EPENDI

Rp. 4.482.914,-X 5bulan upah=RP. 22.414.570,00

  1. CECEP PANJI SETIADI

Rp. 4.482.914,-X 5bulan upah=RP. 22.414.570,00

  1. HUSMIANAH

Rp. 4.482.914, - X 5bulan upah=RP. 22.414.570,00

 

 

 

 

  1.  Upah Selama Proses sejumlah RP. 80.692.452,- ( delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah), yang rincian perhitungan per orangnya adalah sebagai                     berikut :
  1. PANJI EPENDI

Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00

  1. CECEP PANJI SETIADI

Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00

  1. HUSMIANAH

Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah=RP. 26.897.484,00

 

  1. Upah Selama Tidak Dipekerjakan terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  sejumlah RP. 80.692.452,-                          ( delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) yang rincian perhitungan per orangnya adalah sebagai berikut :
    1. PANJI EPENDI

Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00

  1. CECEP PANJI SETIADI

Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00

  1. HUSMIANAH

Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah=RP. 26.897.484,00;

  1. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT  dan kepada TERGUGAT;

Atau,

Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mempunyai kehendak atau pendapat lain yang telah didalilkan oleh PARA PENGGUGAT, mohon untuk  memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqua Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak