Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT MAYORA INDAH TBK Louis Alfredo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 123/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIA PATRICIAPT MAYORA INDAH TBK
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp21.218.188,88 (dua puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh delapan koma delapan delapan rupiah) tunai;
  3. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban pembayaran kompensasi kepada Tergugat;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak