Dakwaan |
Bahwa terdakwa DANI MURDANI Bin DJONO, pada tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2022, bertempat di PT INBISCO NIAGATAMA SEMESTA, yang beralamat di Jalan Kopo Jaya II No. 9 Kelurahan Cirangrang Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |