Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.SAEPUL MUHAROM
2.JEJEN
3.SANUDIN
PT. SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 70/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKARIA, SH., DKK.SAEPUL MUHAROM
2SUKARIA, SH., DKK.JEJEN
3SUKARIA, SH., DKK.SANUDIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat.
  3. Menyatakan belum putusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat
  4. Menyatakan Tergugat mempekerjakan kembali Para Penggugat di bagian tempat semula.
  5. Menghukum Tergugat membayar upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat dengan dengan penghitungan sebagai berikut;
  •  
  •  

Upah Proses

  •  
  1.  

Saepul Muharom

6 bulan x Rp. 4.217.206,-

Rp. 25.303.236,-

  1.  
  •  

6 bulan x Rp. 4.217.206,-

Rp. 25.303.236,-

  1.  

Sanudin

6 bulan x Rp. 4.217.206,-

Rp. 25.303.236,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) per hari.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak