Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H 1.DENI WAHYUDIN Als ABLEH Bin ADE DARMADI
2.GANDI Als GUNDIL Bin ASIM JIMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 663/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3747/M.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DENI WAHYUDIN alias ABLEH Bin ADE DARMADI dan Terdakwa II GANDI alias GUNDIL bin ASIM JIMAN (alm), pada hari Kamis tanggal 29 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang Bordir, Jl. Cibolerang Kp. Ciherang Blok Tengteng RT. 003/002, Kel. Cigondewah, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam  dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya