| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YADI SETIADI Bin ABDUL FATAH, pada hari Selasa tanggal 19 bulan Agustus tahun 2025 pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Jl.Pasirleutik No.25 Rt. 06 Rw. 09 Kel. Sukapada Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? |