Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg supardi asnawi CV. Rilly Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1supardi asnawi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. Rilly Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon akibat terjadinya Pemutusan hubungan kerja beserta kekurangan gaji yang kesemuanya berjumlah Rp 483.243.833 (Empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu empat puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
  3. Menetapkan Sebuah Mobil dengan Merek Daihatsu Sigra F 4039 FBT atau sebuah merek Suzuki XL7 dengan Plat Nomor F 1343 dapat di eksekusi sebagai Sita Jaminan atau Conservatoir beslag walaupun ada upaya perlawanan hukum dari Tergugat;
  4. Menghukum dan menyatakan Tergugat telah terbukti secara sadar dan meyakinkan melanggar pasal 185 UU Nomor 6 tahun 2023 atas tindakan memberikan pembayaran upah kepada Penggugat jauh dibawah Standar Upah Minimum yang sudah ditetapkan Pemerintah. Maka dengan itu, Tergugat patut untuk dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 setiap hari keterlambatan pembayaran terhitung sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila hakim yang memeriksa perkara ini ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak