Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
835/Pdt.P/2025/PN Bdg Amelia Anesta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 835/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan bulan lahir dari Amelia Anesta menjadi Mellysa Leonita dan lahir tanggal 16 Januari 1997 menjadi 16 Agustus 1997pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1235/IST/2006;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dan bulan lahir dari Nama Amelia Anesta menjadi Mellysa Leonita dan lahir tanggal 16 Januari 1997 menjadi 16 Agustus 1997, pada kutipan Akta Kelahiran No. 1235/IST/2006 serta mencatat di buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak