Dakwaan |
Bahwa terdakwa Riri Hermiawati Binti Heri Mulyana pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 bertempat Jl. Sharon Boulevard Timur (Perumahan Grand Sharon Residence) Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C (Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 saat saksi Cici selaku ibunda anak korban Farrel meminta terdakwa Riri untuk mengasuh anak korban Farrel kemudian terdakwa Riri membawa Farrel untuk berjalan-jalan menggunakan stroller ke Jl. Sharon Boulevard Timur (Perumahan Grand Sharon Residence) Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung, tepatnya di tempat parkir depan toko kue Yen kemudian saat mengasuh anak korban Farrel, jam 17.15 WIB terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Anak Korban Farrel Arkanza dengan menggunakan tangan kosong dengan cara menampar ke pipi sebelah kanan, mencubit pipi sebelah kiri, memukul ke arah punggung dengan posisi telapak tangan terbuka, membanting ke stroller, selain itu Terdakwa Riri menyuapi cemilan ke Anak Korban Farrel Arkanza dengan kasar dan hal tersebut dilihat oleh warga yang kemudian merekam kejadian tersebut dan menyampaikannya kepada saksi Vio;
- Bahwa setelah melihat video tersebut, saksi Vio yang mengenali terdakwa Riri sebagai pengasuh di keluarga saksi Faisal dan saksi Cici kemudian datang ke rumah saksi Cici di Jl. Sharon Boulevard Timur (Perumahan Grand Sharon Residence Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib untuk memberitahukan perbuatan terdakwa selanjutnya saksi Vio dan saksi Cici juga mengkonfirmasi video tersebut kepada orang yang merekam video tersebut yang menyatakan bahwa telah melihat terdakwa Riri melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban Farrel berkali-kali;
- Bahwa saat terdakwa dikonfirmasi, terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya karena gemas namun saksi Cici tidak percaya karena sejak terdakwa menjadi asisten rumah tangga di tempat saksi Faisal dan saksi Cici, Anak Korban Farrel Arkanza beberapa kali mengalami luka lebam di bagian dagu, dipunggung tangan sebelah kiri, lengan tangan serta luka lecet di kaki sebelah kanan namun tidak ada buktinya sehingga selaku konten creator saksi Cici mengupload video tersebut diinstagram saksi Cici dan banyak pesan yang masuk yang memberitahu saksi Cici bahwa terdakwa Riri merupakan asisten rumah tangga yang bermasalah;
- Bahwa saksi Cici tidak menyadari bahwa terdakwa Riri telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban Farrel karena anak korban Farrel terlihat biasa-biasa saja, selain itu Anak Korban Farrel Arkanza juga tidak dalam keadaan menangis namun pada hari kejadian, saat pulang diasuh terdakwa Riri, pada saat Anak Korban Farrel Arkanza saksi Cici gendong, Anak Korban Farrel Arkanza langsung menangis;
- Bahwa saat terdakwa Riri melakukan kekerasan tersebut, Anak Korban Farrel Arkanza yang masih berusia 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran no 3211-LT-25032024-0009;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Faisal Akbar melaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 20022 Tentang Perlindungan Anak yang Disahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.-----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa terdakwa Riri Hermiawati Binti Heri Mulyana pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 bertempat Jl. Sharon Boulevard Timur (Perumahan Grand Sharon Residence )Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 saat saksi Cici selaku ibunda Anak Korban Farrel Arkanza meminta terdakwa Riri yang merupakan asisten rumah tangga yang tinggal dirumah saksi Cici sejak bulan Mei 2024 untuk mengasuh anak korban Farrel Arkanza yang masih berusia 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan untuk jalan sore kemudian terdakwa Riri membawa Anak Korban Farrel Arkanza untuk berjalan-jalan menggunakan stroller ke Jl. Sharon Boulevard Timur (Perumahan Grand Sharon Residence Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung, tepatnya di tempat parkir depan toko kue Yen kemudian saat mengasuh Anak Korban Farrel Arkanza, jam 17.15 WIB terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban Farrel Arkanza dengan menggunakan tangan kosong dengan cara menampar ke pipi sebelah kanan, mencubit pipi sebelah kiri, memukul ke arah punggung dengan posisi telapak tangan terbuka, membanting ke stroller, selain itu Terdakwa Riri menyuapi cemilan ke anak korban Farrel Arkanza dengan kasar dan hal tersebut dilihat oleh warga yang kemudian merekam kejadian tersebut dan menyampaikannya kepada saksi Vio;
- Bahwa setelah melihat video tersebut, saksi Vio yang mengenali terdakwa Riri sebagai asisten rumah tangga di keluarga saksi Faisal dan saksi Cici kemudian datang ke rumah saksi Cici di Jl. Sharon Boulevard Timur (Perumahan Grand Sharon Residence Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib untuk memberitahukan perbuatan terdakwa selanjutnya saksi Vio dan saksi Cici juga mengkonfirmasi video tersebut kepada orang yang merekam video tersebut yang menyatakan bahwa telah melihat terdakwa Riri melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban Farrel berkali-kali;
- Bahwa saat terdakwa dikonfirmasi, terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya karena kesal kepada saksi Cici;
- Bahwa sejak terdakwa menjadi asisten rumah tangga di tempat saksi Faisal dan saksi Cici, anak korban Farrel Arkanza beberapa kali mengalami luka lebam di bagian dagu, di punggung tangan sebelah kiri, lengan tangan serta luka lecet di kaki sebelah kanan namun tidak ada buktinya sehingga selaku konten creator saksi Cici mengupload video tersebut diinstagram saksi Cici dan banyak pesan yang masuk yang memberitahu saksi Cici bahwa terdakwa Riri merupakan asisten rumah tangga yang bermasalah;
- Bahwa terdakwa merupakan asisten rumah tangga dan menetap di kediaman keluarga saksi Faisal Akbar dan saksi Cici sejak bulan Mei tahun 2024;
- Bahwa saat terdakwa Riri melakukan kekerasan tersebut, Anak Korban Farrel Arkanza yang masih berusia 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran no 3211-LT-25032024-0009;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Faisal Akbar melaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.---------------------------------------------- |