Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Agustinus anak dari Hartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 748/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4030/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agustinus anak dari Hartono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-722/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

AGUSTINUS anak dari HARTONO

NIK

:

----

Tempat lahir

:

Majalaya

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun /  07 Agustus 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Emper No. 7/10 Rt. 01 Rw. 08 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Sejak

:

13 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Juni 2025 s/d 05 Juli 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AGUSTINUS anak dari HARTONO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Babakan Kel. Majalaya Kec. Majalaya Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya