Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Teddy Permana
2.Mia Nurtresna Illah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Teddy Permana
2Mia Nurtresna Illah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari Taka Zavier Hawariz menjadi Taka Zavier pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-01102021-0036
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Anak di Akta Anak Pemohon dari Nama Taka  Zavier Lahir Hawariz Lahir di Tasikmalaya menjadi Nama Taka  Zavier Lahir di Tasikmalaya pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-01102021-0036, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak