Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1003/Pdt.P/2024/PN Bdg Gunawan Sidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1003/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama GUNAWAN SIDIK menjadi BUBUN BUNYAMIN yang sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3273261010680002 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar mencatatkan Penggantian Nama Pemohon dari GUNAWAN SIDIK Lahir di Garut, 04 Oktober 1968 Menjadi BUBUN BUNYAMIN Lahir di Garut, 04 Oktober 1968 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3273261010680002, serta mencatat pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.

Membebankan Biaya Perkara terhadap Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak