Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa FAJAR KRISDIANSYAH bin ASEP BAHERANSYAH bersama-sama saksi ALIF LUTHFI bin AHMAD (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at, tanggal 25 April 2025 sekira jam 14.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan April 2025, bertempat di Jl Cipadung Kel Cipadung Kec Cibiru Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? |