Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
966/Pid.Sus/2025/PN Bdg YADI KURNIAWAN, SH REYHAN FAUZAN AKBAR Bin ANAN JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 966/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5824/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYHAN FAUZAN AKBAR Bin ANAN JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Bahwa  terdakwa REYHAN FAUZAN AKBAR BIN ANAN JUANDA, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di  Depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetam Kota Bandung  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan pidana, “yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba  memperolehnya, menyerahkan  atau mencoba menyerahkan. menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan menggunakan atau  mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,  atau senjata  penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya