| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal type R-15, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cicadas, Desa Antapani (sekarang Kota Bandung, Kecamatan Antapani, Kelurahan Antapani Tengah), setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Griya Bumi Antapani, Jalan Cikajang VI, Nomor 12 (dahulu Nomor 89), Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 020, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3348, NIB : 10.15.20.05.03272, Gambar Situasi Nomor : 15556/1988, seluas 60 M?2; (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak RUSMAN (Tergugat I) adalah merupakan sebagai objek jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan antara Tergugat II dengan Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tanggal 28 Mei 1990 yang dibuat secara dibawah tangan yang di warmerking dalam buku daftar notaris Imas Tarwiah Soedrajat, S.H Nomor 1601 tanggal 28 Mei 1990 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat II dengan Penggugat tanggal 12 Juli 1994 yang dibuat secara dibawah tangan yang di warmerking dalam buku daftar notaris Imas Tarwiah Soedrajat, S.H Nomor 8166 tanggal 12 Juli 1994 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum atas kepemilikan objek jual beli yaitu sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal type R-15, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cicadas, Desa Antapani (sekarang Kota Bandung, Kecamatan Antapani, Kelurahan Antapani Tengah), setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Griya Bumi Antapani, Jalan Cikajang VI, Nomor 12 (dahulu Nomor 89), Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 020, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3348, NIB : 10.15.20.05.03272, Gambar Situasi Nomor : 15556/1988, seluas 60 M?2; (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak RUSMAN (Tergugat I);
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara ini, karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan jual beli dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Surat Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan antara Tergugat II dengan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan jual beli dengan Penggugat dengan menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT) atas buku sertifikat objek jual beli Hak Milik (SHM) Nomor 3348/Kelurahan Antapani Tengah tersebut secara seketika dan tanpa syarat;
- Memerintahkan Tergugat III untuk membaliknamakan buku sertifikat atas objek jual beli (Sertifikat Hak Milik Nomor : 3348/Kelurahan Antapani Tengah) dari nama Tergugat I ke atas nama Penggugat secara seketika dan tanpa syarat, apabila setelah di panggil secara patut melalui panggilan umum, ternyata Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dalam persidangan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |