Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.Kreshna Bagyautama, SH
2.M HERRIS PRIYADI, SH.
3.DYAH ANGGRAENI,SH
4.Ary Iqbal Setio Nasution, SH.
ASEP JANU PURNAMA, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 155/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 16/M.2.25/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kreshna Bagyautama, SH
2M HERRIS PRIYADI, SH.
3DYAH ANGGRAENI,SH
4Ary Iqbal Setio Nasution, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP JANU PURNAMA, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS                                                                     P - 29

       “UNTUK KEADILAN

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-01/Ft.1/CIAMIS/10/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ASEP JANU PURNAMA, S.Pd

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / tanggal lahir

:

35 tahun / 12 Januari 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Indrayasa RT.005 RW.011 Kelurahan Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Guru Honorer

Pendidikan

:

S.1 (Sarjana)

NIK

:

 

3279011201900002

  1. PENAHANAN (Rutan) :

Penyidik

:

26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

16 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025

Perpanjangan Pertama Ketua PN

:

25 Agustus s/d 23 September 2025

Perpanjangan Kedua Ketua PN ke II

:

24 September s/d 23 Oktober 2025

Penuntut Umum (Tahap 2)

:

15 Oktober 2025 s/d 03 November 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

04 November 2025 s/d 03 Desember 2025

 

III.  DAKWAAN

    PRIMAIR    :

----- Bahwa terdakwa ASEP JANU PURNAMA, S.pd selaku Pihak Ketiga (Calo) bersama-sama dengan saksi FANDU EKA RESIK selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan BRI Cabang Ciamis, Nokep : 01-KC/VI/LYI/01/2021 tanggal 2 Januari 2021 tentang Pemindahan Jabatan (Narapidana pada Lapas Sukamiskin berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung 120/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg), sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis Jl. Jend. Sudirman No. 27 Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada awalnya kepemilikan saham PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk (PT. BRI) seluruhnya milik Pemerintah RI yaitu sebesar 100 %, namun pada tahun 2003 PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk (PT. BRI) melakukan Initial Public Offering (IPO) atau menjual sebagian saham kepada publik, sehingga saat ini komposisi kepemilikan saham PT. Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI) terbagi yaitu sebesar 53,19 % milik Pemerintah RI, sementara sisanya sebesar 46,81 % dimiliki oleh Pemegang Saham Publik;
  2. Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk mempunyai Kantor Cabang di seluruh Wilayah Indonesia salah satu diantaranya Bank BRI Cabang Ciamis dengan beberapa unit yang salah satunya Kantor BRI Unit Sudirman beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 27 Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis;
  3. Bahwa pada tahun 2021 s/d tahun 2023, struktur organisasi BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis yaitu :
    • Kepala Unit           : 1. Andang Hendrajat (1 Januari 2020 s/d 31 Maret 2022)

  2. Dodi Setiadi (Periode 1 April 2022 s/d 31 Juli 2023)

    • Mantri                   : 1. Indus Sungguh 

 2. Fandu Eka Resik

 3. Irfan Ramdani Rosdiana

 4. Tri Wisnu Purboyo

 5. Hilal Syaban

 6. Angga Herlian M

 7. Rima

 8. Dian H

 9. Indri Suryadi

    • Teller                    : 1. Gilang

 2. Dede Pipit

 3. Nurul Hikmah

 4. Alies Rahmawati

    •  Customer Service : 1. Andini Muliani

 2. Utami Ayu Daniary

 3. Nurul Hikmah

  1. Bahwa saksi Fandu Eka Resik selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan BRI Cabang Ciamis, Nokep : 01-KC/VI/LYI/01/2021 tanggal 2 Januari 2021 tentang Pemindahan Jabatan;
  2. Bahwa BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis telah menyalurkan atau memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat/Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada para nasabah;
  3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.14-DIR/KRD/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dan Surat Edaran Nomor: SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, persyaratan pengajuan KUR/KUPRA yaitu :
    • Warga Negara Indonesia;
    • Usia minimal 21 tahun atau pernah menikah;  
    • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk);
    • Fotocopy KK (Kartu Keluarga);
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk membuktikan memiliki usaha yang dapat dibiayai;
    • Tidak sedang menikmati pinjaman modal kerja di bank lain;
    • Lolos Prescrening pada BRISPOT pemrakarsa;
    • Lolos SLIK (System Layanan Informasi Keuangan) dan SIKP (System Infomasi Kredit Program);
  4. Bahwa saksi Fandu Eka Resik dalam kurun waktu tahun 2021 s/d tahun 2023 memprakarsai/memproses pengajuan fasilitas KUR/KUPRA di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis dengan menggunakan jasa 7 (tujuh) orang perantara/calo, salah satunya adalah Terdakwa Asep Janu Purnama, S,Pd untuk mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya dalam pengajuan KUR/KUPRA dengan menjanjikan komisi sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap pencairan;
  5. Bahwa selanjutnya secara bertahap, terdakwa menawarkan kepada kerabat, kenalan dan tetangganya untuk mengajukan KUR/KUPRA di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis dengan iming-iming akan diberikan komisi sebesar 5% (lima persen) dari setiap pencairan dan proses pengajuan serta pencairan kredit akan dibantu oleh Mantri yang bekerja di BRI Unit Sudirman yaitu saksi Fandu Eka Resik;
  6. Bahwa setelah calon debitur setuju dengan persyaratan yang ditawarkan oleh Terdakwa, calon debitur tersebut diminta untuk terlebih dahulu melengkapi dokumen seperti KTP, fotocopy KK, fotocopy buku nikah dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk dilampirkan sebagai syarat dalam pengajuan KUR/KUPRA ;
  7. Bahwa untuk dapat memproses pengajuan KUR/KUPRA dari calon debitur yang dibawa oleh Terdakwa, saksi Fandu Eka Resik mendatangi rumah calon debitur Bersama-sama dengan Terdakwa, kemudian mengumpulkan dan membawa persyaratan pengajuan KUR/KUPRA dari calon debitur tersebut ke BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis ;
  8. Bahwa saksi Fandu Eka Resik melengkapi semua persyaratan pengajuan KUR/KUPRA dengan cara sebagai berikut :
    • Untuk calon debitur yang memiliki riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kurang baik, maka saksi Fandu Eka Resik mengurus KTP calon debitur tersebut dengan cara proses rubbing data KTP / forgery document (proses perubahan identitas NIK atau tanggal lahir ke DISDUKCAPIL) dengan tujuan agar calon debitur yang akan diproses KUR/KUPRA nya tetap memiliki riwayat SLIK yang baik ;
    • Untuk calon debitur yang tidak memiliki usaha, maka saksi Fandu Eka Resik merekayasa Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan cara membuat legalitas usaha calon debitur berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Portal Online Single Submission (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik milik Kementerian Investasi/BKPM) dan memanfaatkan aplikasi temp mail untuk merekayasa register ­email setiap calon debitur ;
  9. Bahwa saksi Fandu Eka Resik dengan sengaja membedakan data input antara identitas KTP yang di­-upload dengan field data yang diinput ke wilayah Kelurahan Sindangrasa (wilayah yang menjadi kewenangannya), hal tersebut bertujuan agar proses kredit tetap bisa berjalan;
  10. Bahwa setelah saksi Fandu Eka Resik melengkapi semua persyaratan pengajuan KUR/KUPRA, kemudian saksi Fandu Eka Resik bersama-sama dengan Terdakwa melakukan survey ke lokasi tempat usaha calon debitur, karena dari awal pengajuan persyaratan saksi Fandu Eka Resik sudah mengetahui kalau ada calon debitur yang tidak mempunyai usaha, maka saksi Fandu Eka Resik merekayasa tempat usaha calon debitur dengan cara mendokumentasikan tempat usaha orang lain untuk dijadikan tempat usaha calon debitur, seolah-olah tempat usaha tersebut adalah milik calon debitur KUR/KUPRA, sehingga ada beberapa tempat usaha dari calon debitur yang sama ;
  11. Bahwa selanjutnya saksi Fandu Eka Resik melalui aplikasi BRISPOT membuat analisa usulan pinjaman mikro terhadap persyaratan pengajuan kredit, lalu disesuaikan dengan hasil survey dilapangan dan saksi Fandu Eka Resik melalui aplikasi BRISPOT mengajukan hasil analisa tersebut kepada Kepala Unit BRI Sudirman Cabang Ciamis yang saat itu dijabat oleh saksi Andang Hendrajat dan saksi Dodi Setiadi sebagai pemutus KUR/KUPRA, lalu saksi Fandu Eka Resik meyakinkan pemutus kredit dengan cara melakukan pemaparan terhadap pengajuan kredit setiap calon debitur yang diprakarsainya ;
  12. Bahwa selanjutnya Kepala Unit menyetujui pengajuan kredit tersebut melalui aplikasi BRISPOT, kemudian dilakukan proses pencairan kredit dengan cara saksi Fandu Eka Resik menghubungi 7 (tujuh) orang pihak ketiga perantara/calo salah satunya yaitu Terdakwa untuk menyampaikan kepada calon debitur/nasabah agar datang ke BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis dan langsung diarahkan menemui Customer Service (CS) untuk proses pencairan ;
  13. Bahwa saksi Andini Mulyani, saksi Utami Ayu Daniary dan saksi Yustica Nurul Hayati masing-masing selaku Customer Service (CS) di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis melayani debitur/nasabah yang direkomendasikan oleh Terdakwa dan diprakarsai oleh saksi Fandu Eka Resik dengan cara meminta KTP asli dari debitur/nasabah, memeriksa kelengkapan berkas debitur/nasabah seperti fotocopy KTP suami istri, pas foto, fotocopy KK, fotocopy buku nikah dan Surat Keterangan Usaha (SKU), untuk memastikan bahwa orang yang datang ke BRI dan melakukan konfirmasi pencairan adalah orang yang sama dengan yang tercantum dalam kelengkapan berkas pencairan kredit ;
  14. Bahwa selanjutnya Customer Service (CS) membuat rekening simpanan/buku tabungan atas nama debitur/nasabah, mengaktifkan aplikasi BRIMO menggunakan perangkat komunikasi (Handphone) debitur/nasabah atau mencetak kartu ATM untuk digunakan debitur/nasabah dalam pencairan kredit, kemudian Customer Service (CS) menjelaskan mengenai nominal pinjaman, jangka waktu pinjaman, nominal angsuran perbulan dan untuk debitur/nasabah yang melakukan top-up kredit, maka akan dijelaskan mengenai nominal pelunasan dan nominal pinjaman yang akan diterima, setelah debitur/nasabah mengerti dan memahami penjelasan tersebut serta tidak ada penyangkalan, maka Customer Service (CS) akan langsung mencetak Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan formulir permohonan pinjaman debitur untuk ditandatangani oleh debitur/nasabah sebagai syarat pencairan kredit, lalu menginput nomor berkas dan menyerahkan berkas diantaranya berupa buku tabungan dan kartu ATM kepada Kepala Unit untuk dilakukan proses pencairan ;
  15. Bahwa selanjutnya buku tabungan debitur/nasabah baru maupun debitur/nasabah top-up diserahkan kepada saksi Dede Pipit Pitriani, saksi Alies Rahmawati, saksi Nurul Hikmah masing-masing selaku Teller, kemudian Teller memanggil nama debitur/nasabah dan memeriksa kembali KTP debitur/nasabah, lalu mencetak/memprint buku tabungan debitur/nasabah dan menginformasikan kepada debitur/nasabah bahwa uang pencairan kredit sudah masuk ke rekening debitur/nasabah sebagaimana yang tercantum dalam buku tabungan dan menyerahkan kartu ATM kepada debitur/nasabah yang tidak dapat mengaktifkan aplikasi BRIMO untuk digunakan dalam pencairan kredit ;
  16. Bahwa pencairan pinjaman KUR/KUPRA dilakukan melalui digitalisasi (tidak ada yang dilakukan secara tunai dihadapan Teller), sehingga setelah Teller mengedukasi debitur/nasabah terkait pinjamannya tersebut, debitur/nasabah dipersilahkan untuk pulang dan mencairkan pinjaman KUR/KUPRA melalui ATM atau aplikasi BRIMO ;
  17. Bahwa setelah masing-masing debitur/nasabah menerima pencairan kredit, kemudian secara bertahap saksi Fandu Eka Resik menghubungi 7 (tujuh) orang pihak ketiga perantara/calo salah satunya yaitu Terdakwa untuk menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur/nasabah yang diperoleh pada saat pencairan ;
  18. Bahwa selanjutnya, saksi Fandu Eka Resik secara bertahap mengambil uang pencairan KUR/KUPRA dari para debitur/nasabah dengan cara :
    • Bersama dengan pihak ketiga (perantara/calo) yaitu Terdakwa mendatangi rumah debitur/nasabah dan meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari masing-masing debitur/nasabah, kemudian saksi Fandu Eka Resik menarik uang pencairan debitur/nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang telah diserahkan oleh debitur/nasabah ;
    • Untuk debitur/nasabah yang menggunakan aplikasi BRIMO, saksi Fandu Eka Resik meminta debitur/nasabah untuk mentransfer uang pencairan dengan cara memberikan nomor rekening tujuan transfer dan nominal uang yang harus ditransfer ;
  19. Bahwa setelah saksi Fandu Eka Resik menerima uang pencairan kredit, sesuai kesepakatan awal dengan pihak ketiga (perantara/calo) yaitu Terdakwa dan debitur/nasabah, saksi Fandu Eka Resik membagi hasil pencairan kredit sebagai berikut :
    • Untuk debitur/nasabah yang memang ingin meminjam, akan diberikan uang pencairan hanya sebesar pinjaman yang diinginkan oleh debitur/nasabah tersebut;
    • Komisi untuk masing-masing debitur/nasabah ;
    • Komisi untuk pihak ketiga (perantara/calo) yaitu Terdakwa
    • Untuk digunakan sebagai pembayaran angsuran kredit atas nama para debitur/nasabah ke BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis ; dan
    • Sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi Fandu
  20. Bahwa saksi Fandu Eka Resik melakukan pembayaran angsuran kredit dengan cara menggunakan aplikasi flip (aplikasi keuangan untuk melakukan transfer uang, pembayaran tagihan, dan layanan keuangan lainnya) ;
  21. Bahwa dari hasil realisasi pencairan KUR/KUPRA tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa ASEP JANU PURNAMA, S. Pd sebesar Rp.4.157.200.000,- (empat milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi Fandu Eka Resik sebesar Rp.5.642.500.000,- (lima milyar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

No

Nama Debitur

Plafond

(Rp)

Calo

Dinikmati/ dipergunakan Asep Janu

Dinikmati/ dipergunakan Fandu Eka Resik

1

Aah Sarah

50.000.000

Tidak Memakai Calo

-

35.000.000

2

Aan Masamah

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

3

Abdulah

50.000.000

Tidak Memakai Calo

-

40.000.000

4

Achmad Renaldi Arief

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

5

Adam Muslih

25.000.000

Asep Janu

22.500.000

-

6

Ade Fajar Hermawan

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

7

Ade Herdianto

50.000.000

Indra Cahya

-

40.000.000

8

Ade Ilham Maulana

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

9

Ade Miftah Fahmi

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

10

Ade Ratih Destianing

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

11

Adelia Nuraeny

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

12

Adi Apriadi

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

13

Adi Nurtjahyadi

75.000.000

Tidak Memakai Calo

-

75.000.000

14

Adis Saepul Kholik

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

15

Aep Saepulloh

40.000.000

Asep Janu

46.000.000

-

16

Agis Bariji

50.000.000

Indra

-

35.000.000

17

Agung Mulyana

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

18

Agus Satria

50.000.000

Yusuf

-

35.000.000

19

Agus Setiawan

50.000.000

Dede Tia

-

50.000.000

20

Agus Supratman

30.000.000

Mega Tina

-

30.000.000

21

Ai Nur Sapaah

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

22

Ai Pioh

75.000.000

Tidak Memakai Calo

-

75.000.000

23

Aip Saripudin

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

24

Akbar Asep Suhara

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

25

Amien Prasetia

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

26

Andri Febrian

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

27

Andri Trigunarto

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

28

Anggi Ruhyadi

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

29

Anita Cahya ningati S

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

30

Anton Uswatun Hasan

40.000.000

Asep Janu

46.000.000

-

31

Anzas Komara

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

32

Aom Somantri

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

33

Ari Azhari

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

34

Aria Restu Prahasia

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

35

Aries Harisman

30.000.000

Asep Janu

27.000.000

-

36

Arif Al Muqsith

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

37

Arif Bahtiar

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

38

Arif Nurrachman

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

39

Arif Rahman

45.000.000

Hendra

-

45.000.000

40

Arip Budiman

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

41

Aris Riswan

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

42

Asep Munandar

30.000.000

Asep Janu

27.000.000

-

43

Asep Saeful Hidayat

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

44

Asep Suanda

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

45

Bayu Miftah Huda

40.000.000

Asep Janu

46.000.000

-

46

Budi Setia Wandi

50.000.000

Hendra

-

50.000.000

47

Candra Bayu G

25.000.000

Tidak Memakai Calo

-

10.000.000

48

Cecep Triyandi

30.000.000

Asep Janu

27.000.000

-

49

Cepi Maosul Mubarok

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

50

Chandra Nugraha R

35.000.000

Bidi

-

35.000.000

51

Cicih

50.000.000

Tidak Memakai Calo

-

50.000.000

52

Cucu Samsudin

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

53

Dadan

50.000.000

Indra

-

25.000.000

54

Dadang Darusman

50.000.000

Tidak Memakai Calo

-

50.000.000

55

Darwis Safarudin

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

56

Deana Apriliana

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

57

Dede Erwin

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

58

Dede Nugraha

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

59

Dede Saeful Anwar

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

60

Dede Sumarna

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

61

Dendi Nugraha

25.000.000

Hendra

-

25.000.000

62

Deni Ramdani

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

63

Deni Ramdani

25.000.000

Hendra

-

25.000.000

64

Dera Himawan

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

65

Devi Ervina

45.000.000

Tidak Memakai Calo

-

25.000.000

66

Devi Febrianti

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

67

Dian Diana

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

68

Dias Saputra

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

69

Dicky Rachmat

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

70

Didi Herdi

40.000.000

Indra Cahya

-

30.000.000

71

Didin Sutardi

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

72

Diding Sajidin

40.000.000

Dede Tia

-

40.000.000

73

Dinu Angga W

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

74

Diyen Pansesa

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

75

Dona Rahma Dani

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

76

Doni Romdoni

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

77

Dudi Budiaman

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

78

Dudi Budiana

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

79

Edi Aryanto

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

80

Een Nurjanah

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

81

Ega Nugraha

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

82

Eka Yoga Swara

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

83

Eman Herman

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

84

Emirza Winalda

30.000.000

Asep Janu

27.000.000

-

85

Endin Rosidin

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

86

Engkos Frianna

75.000.000

Tidak Memakai Calo

-

37.500.000

87

Erik Hadiyanto Sulis

30.000.000

Asep Janu

27.000.000

-

88

Erik Kustiawan

40.000.000

Hendra

-

25.000.000

89

Erik Priadi

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

90

Eris Suhendra

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

91

Fadilah Ahmad N

50.000.000

Yusuf Maliki

-

50.000.000

92

Fahrul Ramdani Dwi K

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

93

Feri

40.000.000

Indra Cahya

-

40.000.000

94

Firman Pirdaus Pardi

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

95

Gerry Andryan

25.000.000

Hendra

-

25.000.000

96

Gissny Hikayatul Fat

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

97

Gugun Gumilar

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

98

Gugun Gunawan

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

99

Gugun Supriatna

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

100

Hadad

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

101

Hadi Purnama Sidik

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

102

Hamzah

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

103

Handi Hernandi

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

104

Hari Yusup Haryadi

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

105

Hendra Hendrawan

50.000.000

Tidak Memakai Calo

-

40.000.000

106

Hendra Prediatna

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

107

Hendri

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

108

Henhen Suhendar

45.000.000

Hendra

-

45.000.000

109

Herdi

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

110

Ida Aida

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

111

Idris

50.000.000

Indra Cahya

-

50.000.000

112

Ihin Solihin

50.000.000

Tidak Memakai Calo

-

20.000.000

113

Iip Hidaya Tuloh

25.000.000

Hendra

-

25.000.000

114

Ikin Sodikin

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

115

Ikin Sodikin

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

116

Ilham Nur Yahya

30.000.000

Mega Tina

-

30.000.000

117

Ilham Rifki Fauzi

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

118

Imam Budianto

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

119

Imam Nugraha

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

120

Indah Mardiah Laksan

25.000.000

Asep Janu

22.500.000

-

121

Indra Cahya Nugraha

75.000.000

Tidak Memakai Calo

-

75.000.000

122

Ipah

20.000.000

Tidak Memakai Calo

-

10.000.000

123

Ipin Aripin

50.000.000

Tidak Memakai Calo

-

40.000.000

124

Irawan

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

125

Irfa Tunisa

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

126

Irpan Krisna Gunawan

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

127

Iwa Rusiwa

35.000.000

Mega Tina

-

35.000.000

128

Iwan Ruswandi

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

129

Jajang Khoe Ruman

25.000.000

Indra Cahya

-

25.000.000

130

Jajang Kus Mawan

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

131

Jajang Ridwan

38.000.000

Asep Janu

34.200.000

-

132

Jeni Alamsyah

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

133

Kania Yuliani Rahmas

35.000.000

Hendra

-

35.000.000

134

Karin Febriani

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

135

Khaliq Maulana

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

136

Kiki Rizky Ramdhany

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

137

Kusnendar

30.000.000

Bidi

 

30.000.000

138

Lala Koswara

25.000.000

Hendra

-

25.000.000

139

Lili Rusli

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

140

Lita Agustina

25.000.000

Indra Cahya

-

25.000.000

141

Livianna Aprilla

10.000.000

Tidak Memakai Calo

-

10.000.000

142

Maman Irmansyah

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

143

Mamat Rohimat

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

144

Masitoh

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

145

Maulana Nurdiansyah

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

146

Mega Tina Purnama

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

147

Mian

30.000.000

Indra Cahya

-

30.000.000

148

Mikdad Badru Zaman

50.000.000

Hendra

-

50.000.000

149

Mimin Ratnasari

75.000.000

Tidak Memakai Calo

-

75.000.000

150

Mina Rahayuni

35.000.000

Mega Tina

-

35.000.000

151

Minah

35.000.000

Asep Janu

31.500.000

-

152

Misbah Almubarok

40.000.000

Asep Janu

36.000.000

-

153

Moh Rizki

25.000.000

Indra Cahya

-

25.000.000

154

Mohammad Giant N

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

155

Muhamad Defri A

30.000.000

Hendra

-

30.000.000

156

Muhamad Farhah

50.000.000

Asep Janu

45.000.000

-

157

Muhamad Fauzi

40.000.000

Hendra

-

40.000.000

158

Muhamad Pirmansyah

45.000.000

Hendra

-

Pihak Dipublikasikan Ya