Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT secara lisan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan perkara a quo dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 82.096.674,19,- (delapan puluh dua juta sembilah puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat koma sembilan belas Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar Kekurangan Upah kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 31.643.643,- (tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan perkara a quo diputus sebesar RP. 20.954.790,- (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilah puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |