| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon : Joshua, diganti / ditambah nama : TJUWATJA, sehingga nama Pemohon ditulis dan dibaca menjadi : Joshua TJUWATJA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama Pemohon, yang semula bernama : Joshua, diganti menjadi : Joshua TJUWATJA, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk diberikan catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1924 / 1997 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Bandung ;
- Biaya perkara ditanggung oleh Pemohon.
|