Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Bdg TUBAGUS WIJAWA 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) KC. BANDUNG ASIA AFIKA UTARA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap 1 (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya sesuai yang terletak di Perumahan Matahari Cherry Field, Cluster Calosa, Blok 178H,  JI. Desa Lengkong, Kec.Bojongoang, Kabupaten Bandung atas nama Tubagus Wijaya, LT 120m2;
  4. Menangguhkan Proses Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan TERGUGAT II terhadap 1 (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya sesuai yang terletak di Perumahan Matahari Cherry Field, Cluster Calosa, Blok 178H, JI. Desa Lengkong, Kec.Bojongoang, Kabupaten Bandung atas nama Tubagus Wijaya, LT 120m2 sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak