Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Edwardo Chlopas Ouduil als wardo anak dari Jislia Ouduil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2322/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edwardo Chlopas Ouduil als wardo anak dari Jislia Ouduil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-452/BDUNG/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

EDWARDO CHLOPAS OUDUIL als WARDO anak dari JISLIA OUDUIL

Tempat lahir

:

Kupang

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun/ 09 April 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Suratim Rt. 15/Rw. 06 Kel. Oesapa Kec. Kelapa Lima Kota Kupang (KTP) / Jalan Karyawangi Desa Karyawangi Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat (KOST)

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

Sarjana

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 April 2025 s/d 07 Mei 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa EDWARDO CHLOPAS OUDUIL als WARDO anak dari JISLIA OUDUI, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Kosant yang beralamat di jalan Karyawangi Desa karyawangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya