Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Bdg SRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON dengan dugaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada PEMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON;
  9. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  10. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya