Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.YANUARDI YOGASWARA, S.H.
4.MARDONGAN, S.H
5.NANA LUKMANA, S.H., M.H.
ACEP DJUHDIYANA WIREJA, SE Bin DADI SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-329/M.2.14/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2YANUARDI YOGASWARA, S.H.
3MARDONGAN, S.H
4NANA LUKMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP DJUHDIYANA WIREJA, SE Bin DADI SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ACEP DJUHDIYANA WIREJA, S.E Bin DADI SURYADI selaku Mantan Kepala Desa Pangkalan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 141.1/Kep.597-DPMD/2021 tanggal 16 Oktober 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta periode tahun 2021-2027, pada Tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa periode Januari 2022 sampai Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara Melawan Hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 707.444.429,- (tujuh ratus tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Nomor: 700.1.2.2/1361/INSPT-IRBANSUS/2024 tanggal 30 September 2024, yang dilakukan Terdakwa ACEP DJUHDIYANA WIREJA, S.E Bin DADI SURYADI dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia Terdakwa ACEP DJUHDIYANA WIREJA, SE Bin DADI SURYADI menjabat sebagai Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 141.1/Kep.597-DPMD/2021 tanggal 16 Oktober 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta periode tahun 2021-2027, yang mempunyai tugas pokok adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai wewenang antara lain:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. Menetapkan peraturan desa;
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang formulasinya mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.07/2021, Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta memperoleh Dana Desa sebesar Rp 1.042.646.000,- (satu milyar empat dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang telah diterima oleh Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta dan seluruh Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta masuk ke rekening Bank BJB dengan Norek. 0012335725100 atas nama Pemerintah Desa Pangkalan sebanyak 2 (dua) tahap (Tahap I dan Tahap II) yang mencakup Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan Non BLT dan Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan BLT, dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Tahap I sebesar Rp582.387.600
  1. Tanggal 23 Maret 2022 sejumlah Rp108.000.000
  2. Tanggal 29 Maret 2022 sejumah Rp366.387.600
  3. Tanggal 27 Juni 2022 sejumlah Rp108.000.000

 

  • Tahap II sebesar Rp460.258.400
  1. 24 Agustus 2022 sejumlah Rp244.258.400
  2. 09 September 2022 sejumlah Rp108.000.000
  3. 22 Desember 2022 sejumlah Rp108.000.000

 

 

No

Tanggal

Jumlah

BLT Tahap I

1.

29 Maret 2022

366.387.600

Non BLT Tahap I

1.

23 Maret 2022

108.000.000

2.

27 Juni 2022

108.000.000

BLT Tahap II

1.

24 Agustus 2022

244.258.400

Non BLT Tahap II

1.

09 September 2022

108.000.000

2.

22 Desember 2022

108.000.000

Jumlah

Rp1.042.646.000,-

Sehingga Jumlah keseluruhan Dana Desa yang diterima oleh Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp1.042.646.000,-

 

Bahwa kemudian setelah Dana Desa telah masuk ke rekening Pemerintah Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakrta, seharusnya dilakukan beberapa tahapan mekanisme prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

a.  Tim Pelaksana Kegiatan mengajukan permohonan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kaur Keuangan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RAB

b.      Kaur Keungan Membuat Surat Permintaan Pembayaran anggaran yang di cetak dari Sistem Keuangan Desa

c.      Surat Permintaan Pembayaran tersebut setelah di cetak tanda tangan oleh Tim Pengelola Kegiatan dan dilakukan Verifikasi oleh Sekertaris Desa dan kemudian disetujui oleh Kepala Desa

d.   Surat Permintaan Pembayaran tersebut berikut dengan cek Giro atas nama pemerintahan Desa pangkalan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan kaur Keuangan serta distempel Kepala Desa tersebut selanjutnya dibawa ke Bank BJB KCP Wanayasa oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk di serahkan ke Teller Bank Bjb

e.     Pencaiaran uang dari Bank BJB KCP Wanayasa sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran tersebut kemudian diserahkan kepada Kaur Keungan dan disaksikan oleh Kepala Desa.

Namun pencairan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana disebutkan di atas, karena secara adminitrasi pencairan tersebut Tim Pelaksana Kegiatan tidak pernah mengajukan permohonan Surat Permintaan Pembayaran melainkan dibuatkan dan langsung melakukan pencetakan Surat Permintaan Pembayaran dari Sistem keuangan Desa yang mana :

a.   Untuk pencairan Dana Desa BLT Tahap 1 dan Dana Desa Non BLT Tahap 1 dibuat oleh Sdr. AGUNG GUMILAR selaku mantan Sekertaris Desa Pangkalan dari Bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022.

b.   Untuk Pencaiaran Dana Desa BLT Tahap 2 , Tahap 3 ,Tahap 4  dan Dana Desa Non BLT Tahap 2 dibuat oleh Saksi Jaenudin  dibantu oleh Saksi KUSNADI Sekertaris Desa pangkalan.

Kemudian untuk penandatangan dalam Surat Permintaan Pembayaran tersebut berikut dengan cek Giro atas nama pemerintahan Desa sesuai dengan nama yang tercantum dan kemudian dilakukan pencairan ke Bank BJB KCP Wanayasa.

  • Bahwa Anggaran Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.042.646.000, dan berdasarkan Perubahan Rencana Anggaran Biaya, Dana Desa tersebut akan digunakan untuk 9 (sembilan) kegiatan dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Kodrek

Kegiatan

Anggaran

 

1

1.3.02

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih)

 

15.000.000

2.

1.4.08

Pengembangan Sistem Informasi Desa

 

30.000.000

3.

2.2.02

Penyelenggaraan Posyandu (makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif)

 

93.710.000

4.

2.2.04

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

83.411.000

5.

2.3.05

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/selokan/parit/drainase dll)

 

100.000.000

6.

2.3.11

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Dipilih)

 

80.000.000

7.

4.1.01

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)

 

8.525.000

8.

4.2.02

Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)

 

200.000.000

9.

5.3.00

Penanganan Keadaan Mendesak

432.000.000

 

JUMLAH

1.042.646.000

 

  • Bahwa Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta baik yang masuk ke rekening maupun yang dilakukan penarikan dari rekening Pemerintah Desa Pangkalan dengan Nomor Rekening 0012335725100 Bank BJB Cbang 01980KCP Wanayasa memiliki rincian pemasukan dan penarikan sebagai berikut:

 

No.

Tanggal

Masuk (Rp)

Penarikan (Rp)

Keterangan/Kegiatan

1.

23 Maret 2022

108.000.000

 

BLT DD I

2.

29 Maret 2022

 

108.000.000

BLT DD I

3.

29 Maret 2022

366.387.600

 

DD Tahap I

4

07 April 2022

 

83.411.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

5

20 April 2022

 

208.525.000

Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang & peningkatan produksi tanaman pangan)

6

09 Juni 2022

 

74.451.600

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Klas Bumil, Lansia, Insentif)

7

27 Juni 2022

108.000.000

 

BLT DD II

8

06 Juli 2022

 

108.000.000

BLT DD II

9

24 Agustus 2022

244,258,400

 

DD Tahap II

10

31 Agustus 2022

 

100,000,000

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong selokan Drainase)

11

01 September 2022

 

129,258,400

Pembangunan Sistem Informasi Desa, Penyelenggaraan Posyandu dan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan

12

09 September 2022

108,000,000

 

BLT DD III

13

12 September 2022

 

15,000,000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa

14

13 September 2022

 

108,000,000

BLT DD III

15

22 Desember 2022

108,000,000

 

BLT DD IV

16

26 Desember 2022

 

108,000,000

BLT DD IV

 

 

 

 

 

JUMLAH

1.042.646.000

1.042.646.000

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Kec. Bojong Kab. Purwakarta 141.1/SK.01/I/2022 tanggal 04 Januari 2022 , telah ditetapkan Pelaksana Kegiatan Pengelola Keuangan Desa Kegiatan Dana Desa Pangkalan Kec. Bojong Kab. Purwakarta TA 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:

 

No.

KEGIATAN

PELAKSANA KEGIATAN

NAMA

JABATAN

1.

Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa

Ferdi Irfan Triana

Kasi Pemerintahan

2.

Pengembangan Sistem Informasi Desa

Ferdi Irfan Triana

Kasi Pemerintahan

3.

Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu

 

Anas Nasrudin

Kaur Umum

4.

Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (PPKM)

 

Anas Nasrudin

Kaur Umum

5.

KegiatanPembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong/selokan/parit/drainase dll)

 

Jaja Romdoni

Kasi Kesejahteraan Desa

6.

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman

 

Jaja Romdoni

Kasi Kesejahteraan Desa

7.

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)

 

Jaja Romdoni

Kasi Kesejahteraan Desa

8.

Peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)

 

Jaja Romdoni

Kasi Kesejahteraan Desa

9.

Penanganan keadaan mendesak (BLT)

 

Jaja Romdoni

Kasi Kesejahteraan Desa

 

  • Bahwa setelah proses pencairan Dana Desa Pangkalan TA. 2022 yang dilakukan di Bank BJB KCP Wanayasa yang kemudian masuk ke Rekening Bank BJB dengan Nomor rekening 0012335725100 atas nama Pemerintah Desa Pangkalan, terdapat Rencana Penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa pada Desa Pangkalan, yang dimuat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yaitu dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Dana Desa Non BLT
  1. Tahap I sebesar Rp. 366.387.600,-
  1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan                   Rp. 83.411.000,-
  1. Belanja Perlengkapan alat Rumah Tangga        Rp.   3.705.000,-
  2. Belanja Cetak dan penggandaan                        Rp.      850.000,-
  3. Belanja Bahan Material                           Rp.   3.460.000,-
  4. Belanja Alat Kebersihan                          Rp.   3.020.000,-
  5. Honorarium Petugas                                            Rp.      960.000,-
  6. Belanja alat Rumah tangga dan kebersihan       Rp. 10.500.000,-
  7. Belanja Perlengkapan Lainnya               Rp.   1.780.000,-
  8. Honor Petugas sterilisasi                                     Rp.   1.200.000,-
  9. Belanja Bahan dan Material                                Rp. 46.416.000,-
  10. Belanja ATK                                             Rp.      565.000,-
  11. Belanja alat rumah tangga dan kebersihan        Rp.      250.000,-
  12. Belanja Cetak dan penggandaan                        Rp.      150.000,-
  13. Belanja Mamin                                         Rp.   3.405.000,-
  14. Belanja Bahan Material                           Rp.   2.650.000,-
  15. Belanja umbul-umbul Spanduk               Rp.      450.000,-
  16. Belanja pakaian dinas petugas atribut                Rp.   3.600.000,-
  17. Honor petugas                                         Rp.      450.000,-
  1. Peningakatan Produksi Tanaman pangan                  Rp. 8.525.000,-
  1. Belanja modal tumbuhan/tanaman                     Rp.   2.100.000,-
  2. Belanja Modal lainnya                             Rp.   6.425.000,-
  1. Peningkatan Produksi Peternakan                              Rp. 200.000.000,-
  1. Belanja Bahan Material                           Rp. 22.954.500,-
  2. Belanja modal peralatan khusus pertanian         Rp.   5.000.000,-
  3. Belanja modal gedung, bangunan/

upah tenaga kerja                                                Rp. 24.200.000,-

  1. Belanja Modal Hewan                             Rp. 80.000.000,-
  2. Belanja ATK                                                        Rp.   1.503.000,-
  3. Belanja barang konsumsi                                    Rp.      750.000,-
  4. Belanja pakaian dinas/ seragam/ atribut             Rp.   1.500.000,-
  5. Belanja Pakan hewan dan obat-obatan              Rp.   6.525.000,-
  6. Belanja Honorarium Tenaga ahli/Narasumber    Rp.      600.000,-
  7. Uang pengganti transport pelatihan                    Rp.      650.000,-
  8. Belanja modal upah tenaga kerja                        Rp. 24.200.000,-
  9. Belanja modal / bahan material               Rp. 32.117.500,-
  1. Penyelenggaraan Posyandu                                        Rp. 74.451.600,-
  1. Belanja Perlengkapan Posyandu                        Rp.   2.000.000,-
  2. Insentif Kader Posyandu                         Rp.   3.000.000,-
  3. Penanganan Stunting                              Rp. 23.041.600,-
  4. Rehab Polindes                                       Rp. 46.410.000,-

 

  1. Tahap II sebesar Rp. 244.258.400,- :
  1.  Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa Rp. 15.000.000,-
  1. ATK                                                          Rp.   5.475.000,-
  2. Belanja barang Cetak dan Penggandaan           Rp.   2.025.000,-
  3. Belanja Honorarium Petugas                               Rp.   7.500.000,-
  1.  Pengembangan Sistem informasi Desa                     Rp. 30.000.000,-
  1. Pembelian Aplikasi                                              Rp. 30.000.000,-
  1.  Penyelenggaraan Posyandu                           Rp. 19.258.400,-
  1. Belanja peralatan khusus Kesehatan                  Rp.   9.900.000,-
  2. Belanja mamin Stunting                           Rp.   7.258.400,-
  3. Belanja Honorarium petugas                               Rp.   1.800.000,-
  4. Belanja langganan internet                                  Rp.      300.000,-
  1.  Pemeliharaan Pra sarana jalan Desa (gorong-gorong) Rp. 100.000.000,-
  1. Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan    Rp.   2.600.000,-
  2. Upah Tenaga kerja                                              Rp. 50.000.000,-
  3. Belanja Bahan baku Material                              Rp. 47.400.000,-
  1.   Pembangunan / rehabilitasi / Peningkatan /

      Pengerasan jalan lingkungan Permukiman           Rp. 80.000.000,-

  1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan                  Rp.   2.600.000,-
  2. Upah tenaga kerja                                               Rp. 26.420.000,-
  3. Belanja Bahan Baku material                              Rp. 50.980.000,-

 

  1. Dana Desa BLT
  1. Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
  1. Penanganan keadaan mendesak                                   Rp. 108.000.000,-

120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan

                                 

  1. Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
  1. Penanganan keadaan mendesak                                   Rp. 108.000.000,-

120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan

 

  1. Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
  1. Penanganan keadaan mendesak                                   Rp. 108.000.000,-

120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan

 

  1. Tahap 1 sebesar Rp. 108.000.000
  1. Penanganan keadaan mendesak                                   Rp. 108.000.000,-

120 KPM x Rp. 300.000 x 3 bulan

 

Sehingga total anggaran Dana Desa yang masuk ke rekening kas Desa Pangkalan adalah sebesar Rp. 1.042.646.000, dan selama periode Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penarikan dari rekening kas Desa Pangkalan sebesar Rp1.042.646.000, sehingga tidak terdapat sisa saldo di rekening kas Desa Pangkalan per 26 Desember 2022 atau sebesar Rp. 0,- , yang mana sisa saldo tersebut merupakan sisa saldo atas penyelenggaraan kegiatan Desa Pangkalan yang bersumber dari Dana Desa pada Desa Pangkalan T.A 2022 yaitu kegiatan Pemutakhiran Profil Desa, Pengembangan Sistem Informasi Desa, Penyelenggaraan Posyandu, Desa Siaga Kesehatan, Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Permukiman, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Peningkatan Produksi Peternakan dan Penanganan Keadaan Mendesak.

 

  • PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN PROFIL DESA

 

Bahwa sebagaimana berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Dana Desa Pangkalan T.A 2022 terdapat salah satu kegiatan penyelenggaraan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang dilakukan yaitu mengenai kegiatan Pemutakhiran Profil Desa yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp15.000.000, dimana  terkait dengan pelaksanaan/realisasi Kegiatan Pemutakhiran Profil Desa dilaksanakan oleh Saksi Perdi Irpan Pratama selaku Kepala Dusun II sekaligus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada kegiatan tersebut, yang mana penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa memiliki anggaran yang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah). Dimana dalam kegiatan ini, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja S.E. selaku Kepala Desa Pangkalan tidak melakukan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Profil Desa sesuai dengan rencana kegiatan dari Dana Desa Pangkalan T.A 2022, dan Saksi Perdi Irpan Pratama selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah mengetahui kemana aliran uang yang dianggarkan untuk kegiatan Pemutakhiran Profil Desa tersebut. Adapun kegiatan Pemutakhiran Profil Desa pada T.A 2022 tidak dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan dikerjakan oleh Saksi Anas Nasrudin selaku Kaur Umum untuk mengisi data profil desa dan Indeks Desa Membangun, dan Terdakwa Acep Djuhdiyana Wireja S.E merupakan pihak yang mengetahui dan mengelola anggaran dalam kegiatan Pemutakhiran Profil Desa T.A 2022 pada Desa Pangkalan. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 disebutkan Penggunaan Riil untuk Dana Desa dalam kegiatan Pemutakhiran Profil Desa adalah hanya sebesar Rp7.500.000, dari jumlah Rp15.000.000 yang telah dilakukan Penarikan dari RKD, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi SPJ (Rp)

Realisasi Real (Rp)

Pajak (Rp)

Kerugian Negara (Rp)

1.

PENYUSUNAN/

PENDATAAN

/PEMUTAKHITAN PROFIL

DESA

15.000.000

15.000.000

7.500.000

729.205

6.770.795

 

Belanja ATK dan benda

pos

5.475.000

5.475.000

5.475.000

572.386

(572.386)

 

Kertas HVS (20 rim x

Rp55.000)

1.100.000

1.100.000

1.100.000

-

-

 

Stopmap Folio

(20 buah x Rp2500)

50.000

50.000

50.000

-

-

 

Odner berkas (5 buah

x Rp30.000)

150.000

150.000

150.000

-

-

 

Ballpoint (5 pak

X Rp30.000)

150.000

150.000

150.000

-

-

 

Tinta printer (12 botol x

Rp120.000)

1.440.000

1.440.000

1.440.000

-

-

 

Materai (20 buah x

Rp10.000)

200.000

200.000

200.000

 

 

 

Pensil 2 B (4 lusin

X Rp20.000)

80.000

80.000

80.000

 

 

 

Binder clip besar

(6 dus x Rp25.000)

150.000

150.000

150.000

 

 

 

Binder clip kecil

(10 dus x Rp8.000)

80.000

80.000

80.000

 

 

 

Map plastik

(5 pak x Rp60.000)

300.000

300.000

300.000

 

 

 

Bindex

(25 buah x Rp40.000)

1.000.000

1.000.000

1.000.000

 

 

 

White Board

(5 buah x Rp150.000)

750.000

750.000

750.000

 

 

 

Stapler

(1 buah x Rp15.000)

15.000

15.000

15.000

 

 

 

Staples (2 buah

x Rp5.000)

10.000

10.000

10.000

 

 

 

Belanja barang cetak

dan penggandaan

2.025.000

2.025.000

2.025.000

156.819

(156.819)

 

Penjidilan (20 set x

Rp5.000)

100.000

100.000

100.000

 

-

 

Fotocopy

(1.100 x Rp250)

275.000

275.000

275.000

 

-

 

Cetak foto kegiatan

(1 paket x Rp150.000)

150.000

150.000

150.000

 

-

 

Baliho (1 paket

X Rp1.500.000)

1.500.000

1.500.000

1.500.000

 

-

 

Belanja Jasa

Honorarium

7.500.000

7.500.000

-

-

7.500.000

 

Penanggungjawab Pokja

-desa/Kades (1 orang

x bulan x Rp400.000)

2.000.000

2.000.000

 

 

2.000.000

 

Ketua Pokja Profil Desa

/Sekdes (1 orang x 5 bln

X Rp400.000)

1.750.000

1.750.000

 

 

1.750.000

 

Ketua Pokja IDM desa/

PLD (1 org x 5 bln x

Rp350.000)

1.750.000

1.750.000

 

 

1.750.000

 

Anggota Pokja Profil

dan IDM Desa

(2 org x 5 bln x

Rp200.000

2.000.000

2.000.000

 

 

2.000.000

 

  • PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA 

 

Bahwa sebagaimana berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Dana Desa Pangkalan T.A 2022 terdapat salah satu kegiatan penyelenggaraan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang dilakukan yaitu mengenai kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp30.000.000. Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan Sistem Informasi Desa pada Desa Pangkalan sebagaimana yang menjadi Rencana Kegiatan dari Dana Desa T.A 2022, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja S.E. tidak pernah melaksanakan kegiatan Pembangunan Sistem Informasi Desa T.A 2022 pada Desa Pangkalan, serta tidak mempergunakan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan Pembangunan Sistem Informasi Desa T.A 2022 pada Desa Pangkalan. Lebih lanjut, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja juga tidak pernah memberikan dan tidak pernah memperlihatkan Surat Keputusan Pengangkatan Saksi Perdi Irpan Pratama sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa pada Desa Pangkalan T.A 2022 kepada Saksi Perdi Irpan Pratama selaku pihak yang berkepentingan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan yang seharusnya memperoleh/melihat Surat Keputusan tersebut. Adapun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 disebutkan tidak terdapat Penggunaan Riil untuk Dana Desa dalam kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, dari jumlah Rp30.000.000 yang telah dilakukan Penarikan dari RKD, dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Uraian Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi SPJ (Rp)

Realisasi Real (Rp)

Pajak (Rp)

Kerugian Negara (Rp)

2.

PENGEMBANGAN

SISTEM INFORMASI

DESA

30.000.000

30.000.000

-

2.727.273

27.272.727

 

Belanja barang

Perlengkapan lainnya

30.000.000

30.000.000

-

2.727.273

27.272.727

 

 

  • PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN POSYANDU

 

Bahwa sebagaimana berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Dana Desa Pangkalan T.A 2022 terdapat salah satu kegiatan penyelenggaraan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 yang dilakukan yaitu mengenai Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, dimana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Nomor : 141.1/SK.01/I/2022, Saksi  Anas Nasrudin ditetapkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pada Kegiatan Penyelenggaran Posyandu pada Desa Pangkalan T.A 2022 . Adapun terdapat 2 (dua) Posyandu yang berlokasi di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, yaitu Posyandu Angsana 1 dan Posyandu Angsana 2. Kemudian berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Pangkalan untuk Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu pada Desa Pangkalan, terdiri dari beberapa Rencana Kegiatan untuk Posyandu, di antaranya yaitu:

  1. Operasional Posyandu
  1. Penyediaan PMT Kegiatan Posyandu (2 Pos x 12 bulan) Rp2.000.000
  2. Insentif Kader Posyandu (2 Pos x 5 orang x 12 bulan) Rp3.000.000
  3. Belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan:
  1. Tensi Meter: 2 buah
  2. Timbangan Dacin + Sarung Kangguru: 2 buah
  3. Alat Pengukut Panjang Badan 6 Bulan - 2 Tahun: 2 unit
  4. Alat cek gula darah: 2 buah
  5. ATK: 2 paket
  6. Kasur Busa/Matras: 2 buah
  7. Bantal: 2 buah
  1. Dukungan Stunting:
  1. PMT pemulihan balita stunting (13 orang x 90 hari) Rp11.700.000
  2. PMT pemulihan Ibu Hamil (15 orang x 90 hari) Rp13.500.000
  3. Petugas KPM (1 orang x 12 bulan) Rp300.000

Rp3.600.000

  1. Kuota internet kegiatan KPM Rp600.000
  2. Smartphone KPM Rp3.000.000

 

Adapun berkaitan dengan Posyandu Angsana 1, dimana Posyandu Angsana 1 hanya menerima beberapa bantuan operasional yang bersumber dari Dana Desa Pangkalan T.A 2022, di antaranya yaitu:

  1. Penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kegiatan Posyandu sebesar Rp720.000 untuk kegiatan Posyandu Angsana 1 selama 12 bulan, dengan rincian per bulan sebesar Rp60.000, yang kemudian dibelanjakan untuk membuat makanan tambahan berupa bubur kacang ijo, bubur nasi, agar-agar yang dibuat secara bergiliran yang diberikan kepada balita yang melakukan penimbangan di Posyandu.
  2. Insentif Kader Posyandu sebesar Rp600.000 untuk masing-masing kader menerima Rp120.000 selama 12 bulan, yang diserahkan oleh Saksi TINAH SUTINAH pada Bulan Mei 2022 di rumah Saksi TINAH SUTINAH yang beralamat di Kampung Mekarsari RT 07/03 Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta kepada Saksi Siti Rufiatul Fatimah selaku Ketua Posyandu Angsana 1.
  3. Kaos untuk kader Posyandu Angsana 1 sebanyak 5 buah yang diserahkan oleh Saksi TINAH SUTINAH pada Bulan Mei 2022.
  4. Peralatan khusus kesehatan, dimana Posyandu Angsana 1 menerima 1 (satu) buah timbangan manual dan 1 (satu) buah timbangan bayi manual pada Tahun 2022, yang diberikan oleh Saksi TINAH SUTINAH selaku istri dari Terdakwa.

 

Bahwa selain dari pemberian uang untuk pembelian makanan tambahan kegiatan posyandu, insentif kader, kaos untuk kader, dan 2 (dua) buah timbangan sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E tidak pernah lagi memberikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa Pangkalan T.A 2022 kepada Posyandu Angsana 1, termasuk tidak pernah memberikan bantuan untuk dukungan Stunting kepada Posyandu Angsana 1 sehingga Posyandu Angsana 1 tidak pernah menerima bantuan untuk dukungan Stunting pada Tahun Anggaran 2022. Bahwa kemudian Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E. juga tidak melaksanakan pembangunan atau rehab kantor Polindes untuk Posyandu Angsana 1 yang berlokasi di Kampung Sukaati RT 06/02 secara tepat waktu, dimana Polindes pada Posyandu Angsana 1 baru diberikan kanopi depan menggunakan baja ringan dan dilapisi plester pada lantai bagian depan yaitu pada Bulan Juni 2023, sehingga Terdakwa Acep Djuhdiana Wiredja S.E tidak melaksanakan pembangunan/rehab kantor Polindes untuk Posyandu Angsana 1 pada Tahun 2022, padahal telah terdapat anggaran dalam Rencana Penggunaan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 untuk rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp46.410.000. Adapun dari kegiatan rehab Polindes yang baru dilakukan pada Tahun 2023 tersebut, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Saksi Della Lesmanawati, S.T., MPWK pada pekerjaan kanopi pada Polindes Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, dengan jenis pemeriksaan secara visual yang kemudian dihitung kuantitas pekerjaan dengan aspek yang diperiksa meliputi Panjang, Lebar, Ketinggian, dan Bahan Material, dengan hasil penghitungan sebagai berikut:

 

 

No

Uraian

Volume

Harga Satuan

Jumlah Harga (Rp)

A

KEBUTUHAN MATERIAL/ALAT

 

 

 

1

Pasir Beton

1,00 M3

263,900,00

263.900,00

2

Split 2-3

2,00

268.900,00

537.800,00

3

Semen PC 40 Kg setara tiga roda

13,00 Zak

55.800,00

725.400,00

4

Main Truss C 75/0,75

16,00 btg

77.500,00

1.240.000,00

5

Roof Boot/Reng 33/0,45

12,00 btg

55.000,00

660.000,00

6

Paku skrup/Fixer

2,00 duz

85.000,00

170.000,00

7

Screw Drilling (truss) dia. 6x2- mm

75,00 bh

550,00

41.250,00

8

Dinabolt dia. 12 x 120 mm

16,00 bh

2.000,00

32.000,00

9

Spandek 0.35 mm Natural setara LISAIGHT

6,00 lbr

195.000,00

1.170.000,00

10

Buis beton dia 40 cm

3,00 bh

190.000,00

570.000,00

11

Alat Bantu Benang, Ember, dll

1,00 ls

250.000,00

250.000,00

 

JUMLAH A

 

 

5.660.350,00

 

DIBULATKAN

 

 

5.660.400,00

B

UPAH PEKERJA

 

 

 

1

Tukang

7,00 OH

145.000,00

1.015.000,00

2.

Pekerja

14,00 OH

130.000,00

1.820.000,00

 

JUMLAH B

 

 

2.835.000,00

 

DIBULATKAN

 

 

2.835.000,00

 

JUMLAH TOTAL (A+B)

 

 

8.495.400,00

 

DIBULATKAN

 

 

8.495.000,00

 

 

 

 

 

 

Kemudian Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E juga tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban terkait bantuan yang pernah diterima Posyandu Angsana 1 Desa Pangkalan kepada Saksi Siti Rufiatul Fatimah selaku Ketua Posyandu Angsana 1 Desa Pangkalan, sehingga Saksi Rufiatul Fatimah tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban terkait bantuan yang diterima oleh kader Posyandu Angsana 1 Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.

 

Bahwa selanjutnya terkait Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebagaimana yang menjadi Rencana Kegiatan penggunaan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 pada Posyandu Angsana 2, Terdakwa Acep Djuhdiyana Wiredja, S.E selaku Kepala Desa Pangkalan Tahun 2022 juga tidak pernah melaksanakan kegiatan Rehab Kantor Polindes untuk kegiatan pada Posyandu Angsana 2 yang berlokasi di Kampung Mekarsari RT 09/03 Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, padahal telah terdapat anggaran dalam Rencana Penggunaan Dana Desa Pangkalan T.A 2022 untuk rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp46.410.000. Adapun Posyandu Angsana 2 tersebut hanya pernah menerima bantuan yang bersumber dari Desa Pangkalan pada Tahun 2022 berupa:

  1. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan ATK yaitu sebesar Rp900.000, yang mana bantuan uang tersebut diberikan oleh Saksi Tinah Sutinah selaku Ketua PKK, dan diterima oleh Saksi Juliani selaku Ketua Posyandu Angsana 2, pada Bulan Mei 2022 yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian bahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa: Bubur kacang ijo, Agar-agar, Telur Rebus, dan Bubur Nasi.
  2. Inisiatif Kader sebesar Rp480.000 untuk 4 orang, dimana Saksi Juliani menerima uang sebesar tersebut di Desa Pangkalan yang diserahkan oleh Saksi Tinah Sutinah pada BUlan April 2022, dan Saksi Juliani menyerahkan uang sejumlah Rp120.000 ke masing-masing kader yang total seluruhnya berjumlah 4 kader.
  3. Kaos untuk kader Posyandu sebanyak 5 (lima) buah, dimana Saksi menerimanya dari Saksi Tinah Sutinah di Posyandu Angsana 2, untuk dibagikan ke anggota kader Posyandu agar digunakan pada saat melakukan kegiatan Posyandu.

 

Adapun Terdakwa juga tidak pernah melibatkan Saksi Anas Nasrudin selaku Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaran Posyandu pada Desa Pangkalan untuk kegiatan penyelenggaran Posyandu T.A 2022 pada Desa Pangkalan, dan Terdakwa merupakan pihak yang mengelola anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp93.710.000, dengan rincian sebagai berikut:

A.      Penyelenggaraan Posyandu Tahap 1                         Rp. 74.451.600,-

1.       Belanja Perlengkapan Posyandu            Rp.   2.000.000,-

2.       Insentif Kader Posyandu                        Rp.   3.000.000,-

3.       Penanganan Stunting                             Rp. 23.041.600,-

4.       Rehab Polindes                                       Rp. 46.410.000,-

B.      Penyelenggaraan Posyandu Tahap 2                         Rp. 19.258.400,-

1.       Belanja peralatan khusus Kesehatan      Rp.   9.900.000,-

2.       Belanja mamin Stunting                          Rp.   7.258.400,-

3.       Belanja Honorarium petugas                   Rp.   1.800.000,-

4.       Belanja langganan internet                                 Rp.   300.000,-

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 disebutkan Penggunaan Riil untuk Dana Desa dalam kegiatan Penyelenggaraan Posyandu adalah hanya sebesar Rp21.710.400, dari jumlah Rp93.710.000 yang telah dilakukan Penarikan dari RKD, dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Uraian Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi SPJ (Rp)

Realisasi Real (Rp)

Pajak (Rp)

Kerugian Negara (Rp)

3.

PENYELENGGARAAN

POSYANDU (Makan

Tambahan, kelas bumil, insentif)

93.710.000

93.710.000

21.710.400

4.679.280

67.320.320

 

Operasional posyandu

 

14.900.000

14.900.000

3.820.000

1.035.000

11.080.000

 

Belanja barang Konsumsi (makan/minum)

 

2.000.000

2.000.000

1.440.000

-

560.000

 

Penyediaan PMT Keg Posyandu (2pos x 12 bulan x Rp1.000.000)

 

2.000.000

2.000.000

1.440.000

-

560.000

 

Insentif kader posyandu (2 pos x 5 org x 12 bln x 25.000)

 

3.000.000

3.000.000

1.080.000

-

1.920.000

 

Belanja modal peralatan khusus kesehatan.

 

9.900.000

9.900.000

1.300.000

1.035.000

8.600.000

 

tensi meter (2 buah x Rp.500.000)

 

 

 

 

1.000.000

1.000.000

-

-

1.000.000

 

Timbangan dacin + sarung kangguru (2 buah X Rp650.000)

 

1.300.000

1.300.000

1.300.000

-

-

 

alat pengukur panjang badan 6 bln - 2 tahun (2 unit x Rp1.650.000)

 

3.300.000

3.300.000

-

-

3.300.000

 

Alat cek gula darah (2 buah x Rp500.000)

 

1.000.000

1.000.000

-

-

1.000.000

 

ATK (2 paket x Rp500.000)

 

1.000.000

1.000.000

-

-

1.000.000

 

Kasur busa/matras (2 buah x Rp.1.000.000)

 

2.000.000

2.000.000

-

-

2.000.000

 

Bantal (2 buah x R

Pihak Dipublikasikan Ya