Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Bdg Fandy Herianto 1.Zaki M. Irvan Bin Zaenal Mutaqin Burhan
2.Zaenal Mutaqin Burhan Bin Burhanuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fandy Herianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firman DwinantoFandy Herianto
Tergugat
NoNama
1Zaki M. Irvan Bin Zaenal Mutaqin Burhan
2Zaenal Mutaqin Burhan Bin Burhanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Corbec
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, tepatnya terletak yang sekarang dikenal umum sebagai Jl. Soekarno-Hatta No.71 Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 39/Pdt.G/2015/ PN. Bdg tanggal 25 November 2015 jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 89/PDT/2016/ PT. BDG tanggal 30 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 474/K/PDT/2017 tanggal 18 April 2017 ;
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan/atau siapapun juga yang berada di dalamnya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, tepatnya terletak yang sekarang dikenal umum sebagai  Jl. Soekarno-Hatta No.71 Bandung, Jawa Barat kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar                                          Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                                Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan diatasnya milik Penggugat kepada Penggugat ;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada upaya banding dan/ atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan ;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara a quo ;

 

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak